NARASITODAY.COM – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah lama dinantikan akhirnya resmi disahkan hari ini. Proses pengesahan akan berlangsung melalui rapat paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada pukul 09.30 WIB. Setelah melalui pembahasan panjang, RUU TNI kini siap dibawa ke paripurna setelah disetujui dalam rapat tingkat pertama.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengonfirmasi bahwa pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah selesai pada tingkat pertama. “Yes (dibawa ke paripurna hari ini),” kata Dave kepada wartawan pada Rabu malam (19/3/2025).
Dengan disetujuinya revisi ini, RUU TNI akan segera dibahas lebih lanjut di paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Di samping pengesahan RUU TNI, rapat paripurna DPR RI juga akan membahas pendapat fraksi-fraksi terkait 10 RUU tentang Kabupaten/Kota yang merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI, serta pengambilan keputusan terkait RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Kesepakatan Antara Komisi I dan Pemerintah
Sebelum dibawa ke paripurna, Komisi I DPR RI bersama dengan pemerintah telah sepakat untuk mengajukan revisi Undang-Undang TNI ini ke tingkat kedua. Kesepakatan itu tercapai setelah rapat kerja pembicaraan tingkat pertama yang berlangsung pada Selasa (18/3). Dalam rapat tersebut, hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.
Utut Adianto, anggota Komisi I DPR RI, menjelaskan bahwa rapat ini juga melibatkan semua fraksi di DPR RI. “Kita sudah mengundang semua stakeholder dan terakhir juga kita telah menyelesaikan rapat Panja, dilanjutkan dengan tim perumus dan tim sinkronisasi,” ujar Utut dalam rapat tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa pembahasan RUU TNI ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, serta Udara. Dengan kesepakatan tersebut, revisi Undang-Undang TNI kini siap untuk disahkan dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.
Disahkannya revisi Undang-Undang TNI ini, diharapkan dapat memperkuat peran Tentara Nasional Indonesia dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, meskipun berbagai tantangan dan pro kontra terkait implementasinya akan terus menjadi sorotan masyarakat dan pengamat.***














