NARASITODAY.COM – Pada Kamis (20/3/2025), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Namun, pengesahan tersebut tidak berjalan mulus. Sejumlah kalangan, terutama dari masyarakat sipil, melontarkan protes keras terhadap beberapa perubahan yang terkandung dalam UU tersebut.
Mereka menilai ada indikasi upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi militer, yang sempat berlaku pada era Orde Baru. Setidaknya ada tiga pasal yang menjadi sorotan utama dalam revisi ini, yang berpotensi memperlebar ruang gerak TNI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu perubahan signifikan terdapat dalam Pasal 7, yang kini menambah dua tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang. Sebelumnya, terdapat 14 tugas, namun kini jumlahnya bertambah menjadi 16.
Dua tugas baru tersebut adalah “membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber” dan “melindungi serta menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.” Hal ini menambah wewenang TNI dalam berbagai situasi yang terkait dengan ancaman terhadap negara.
Sebagai contoh, Pasal 7 mengatur berbagai macam tugas militer yang meliputi pengamanan objek vital nasional, pengamanan tamu negara, hingga membantu penanggulangan bencana.
Beberapa tugas tambahan yang menjadi perhatian antara lain “mengamankan wilayah perbatasan,” “membantu kepolisian dalam tugas keamanan,” dan “mengamankan pelayaran serta penerbangan dari ancaman pembajakan.” Terlebih lagi, penambahan tugas terkait ancaman siber dan perlindungan kepentingan negara di luar negeri dapat menambah cakupan operasi militer TNI di luar negeri, yang berpotensi menimbulkan kekhawatiran soal keterlibatan militer dalam urusan diplomasi dan keamanan internasional.
- Posisi Jabatan Publik yang Bisa Diisi oleh TNI
Perubahan lainnya ada pada Pasal 47, yang mengatur tentang kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh TNI aktif. Dalam revisi ini, jumlah posisi jabatan yang bisa diduduki oleh perwira TNI bertambah empat, dari 10 menjadi 14. Penambahan tersebut termasuk posisi-posisi strategis di lembaga-lembaga negara seperti Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, serta Badan Keamanan Laut.
Pengaturan ini membuka peluang bagi TNI untuk mengisi posisi-posisi vital dalam struktur pemerintahan, yang selama ini hanya diisi oleh pejabat sipil. Posisi-posisi tersebut termasuk di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Kejaksaan Republik Indonesia.
Masyarakat sipil menganggap ini sebagai langkah yang berisiko, karena dapat mengaburkan garis pemisah antara sipil dan militer dalam pemerintahan. Hal ini berpotensi meningkatkan dominasi TNI dalam pengambilan kebijakan negara, yang akan merugikan prinsip-prinsip demokrasi dan sipil-militer yang seimbang.
- Perubahan Batas Usia Pensiun Prajurit TNI
Di sisi lain, Pasal 53 mengubah ketentuan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam revisi ini, batas usia pensiun prajurit ditentukan lebih fleksibel berdasarkan pangkat dan jabatan.
Misalnya, untuk bintara dan tamtama, batas usia pensiun ditetapkan maksimal 55 tahun, sementara untuk perwira dengan pangkat kolonel, usia pensiun maksimal 58 tahun. Sementara itu, perwira tinggi bintang 4 dapat diperpanjang hingga 63 tahun dan bisa diperpanjang lebih lanjut hingga dua kali, tergantung kebutuhan yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Perubahan ini diharapkan dapat memperpanjang karier perwira tinggi dalam menjalankan tugas negara, namun di sisi lain, hal ini menambah potensi terjadinya ketidakseimbangan dalam rotasi pejabat, yang bisa menyebabkan stagnasi dalam struktur kepemimpinan TNI.
- Kontroversi yang Mengemuka
Dengan pengesahan revisi UU TNI ini, banyak kalangan yang khawatir bahwa beberapa pasal yang disahkan akan memperkuat peran militer dalam kehidupan politik dan sosial Indonesia.
Terutama, pasal-pasal yang menambah tugas dan kewenangan TNI di luar perang, serta penempatan TNI dalam berbagai jabatan pemerintahan, menimbulkan pertanyaan mengenai potensi kebangkitan kembali dominasi militer dalam kehidupan negara.
Dalam banyak diskusi publik, beberapa pihak menganggap langkah ini sebagai pengembalian era dwifungsi militer yang seharusnya sudah ditinggalkan sejak reformasi.
Namun, pemerintah dan DPR berpendapat bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan peran TNI dengan tantangan zaman, terutama terkait ancaman non-konvensional seperti terorisme dan serangan siber.
Meski begitu, protes dari masyarakat sipil seolah menunjukkan bahwa proses demokratisasi dan sipil-militer yang sehat masih menjadi tantangan besar bagi Indonesia.
Apakah revisi ini akan membawa dampak yang lebih positif atau justru membuka peluang bagi kembalinya pengaruh militer yang berlebihan? Hanya waktu yang akan menjawab.***














