NARASITODAY.COM – Sebuah insiden kekerasan yang mengerikan menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Cilegon, Banten. Korban, yang baru berusia 16 tahun dan berinisial NY, menjadi korban penganiayaan brutal oleh seorang remaja pria berinisial NN (26). Akibat serangan menggunakan kayu tersebut, NY mengalami luka parah di bagian mata kiri yang nyaris membuatnya kehilangan penglihatan.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan detail kejadian tragis ini. “Peristiwa pidana penganiayaan anak itu terjadi pada Senin, 24 Februari 2025 lalu, sekitar pukul 14.30 wib di dalam kos-kosan,” ujarnya melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis, 9 April 2025.
Lokasi kejadian yang berada di dalam sebuah rumah kos menambah ironi, di mana seharusnya menjadi tempat aman justru menjadi saksi bisu tindak kekerasan.
Setelah mengalami serangan mengerikan tersebut, NY yang merasakan sakit luar biasa segera pulang ke kediamannya di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten. Setibanya di rumah, ia menceritakan kejadian pahit yang baru saja dialaminya kepada kedua orang tuanya.
Mendengar pengakuan sang putri yang menjadi korban kekerasan, keluarga NY tentu saja tidak terima. Mereka kemudian mengambil langkah tegas dengan mendatangi Polres Cilegon untuk melaporkan kejadian penganiayaan tersebut pada Selasa, 25 Februari 2025.
“Orang tua beserta korban membuat laporan ke Polres Cilegon dan kita lakukan penyelidikan,” terang AKBP Kemas Indra Natanegara, menjelaskan respons cepat pihak kepolisian setelah menerima laporan dari keluarga korban. Berdasarkan laporan tersebut, tim penyelidik Polres Cilegon bergerak cepat untuk mengumpulkan informasi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Upaya pihak kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Tersangka NN berhasil diringkus di kediamannya pada Rabu pagi, 9 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Penangkapan ini menjadi angin segar bagi korban dan keluarganya yang telah menunggu keadilan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan ini.
“Barang bukti yang disita polisi berupa kayu dan surat keterangan pengobatan korban dari RSUD Cilegon,” jelas Kapolres. Kayu yang digunakan sebagai alat pemukul dan surat keterangan dari rumah sakit menjadi bukti kuat atas luka yang diderita korban.
Kini, tersangka NN, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, telah diamankan di Mapolres Cilegon untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menggali lebih dalam motif di balik tindakan kekerasan yang nyaris merenggut penglihatan seorang pelajar ini.
“Pelaku berhasil diamankan. Saat ini pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (2), mengenai tindak pidana penganiayaan terhadap anak,” tegas AKBP Kemas Indra Natanegara. Pasal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kasus penganiayaan yang menimpa NY ini menjadi perhatian serius dan menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Cilegon dan sekitarnya. Kekerasan terhadap anak, apalagi hingga menyebabkan luka fisik yang parah, tidak dapat ditoleransi.
Diharapkan, proses hukum terhadap tersangka NN dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera, serta menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Sementara itu, NY dan keluarganya tentu berharap agar luka fisik dan trauma yang dialami dapat segera pulih.***














