NARASITODAY.COM- Puluhan spanduk tanpa izin ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (10/4/2025).
Penertiban ini dilakukan lantaran banyaknya spanduk iklan dari berbagai perusahaan yang dipasang secara sembarangan di bahu jalan.
Spanduk-spanduk tersebut mayoritas berasal dari perusahaan rokok, perumahan, hingga produk makanan yang mempromosikan dagangannya tanpa mengantongi izin resmi. Alhasil, kondisi tata ruang di sejumlah titik menjadi kumuh dan merusak estetika wilayah.
“Hari ini kita tertibkan spanduk ilegal di tujuh titik, yakni depan Kantor Kecamatan Leuwiliang, Pasar Leuwiliang, hingga ke wilayah Karacak,” ujar Staf Satpol PP Kecamatan Leuwiliang, Oding Rukmana.
Menurut Oding, aksi penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota.
Ia mengungkapkan bahwa kebanyakan pelaku usaha memasang spanduk secara sembarangan tanpa mengurus izin terlebih dahulu.
“Namanya juga penjual, rata-rata langsung pasang spanduk untuk promosi tanpa pikir panjang soal perizinan. Padahal ini melanggar aturan dan memperburuk wajah kota,” jelasnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya yang ingin memasang spanduk atau media promosi lainnya, agar terlebih dahulu mengurus perizinan secara resmi.
Selain mendukung ketertiban, hal ini juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Pesan kami jelas, bagi perusahaan atau pelaku usaha, segera urus izin dan penuhi kewajiban untuk membayar pajak. Taati aturan yang berlaku agar semua bisa berjalan tertib,” pungkasnya.














