Dugaan Korupsi di Pengadilan: Tiga Hakim Ditetapkan Tersangka dalam Kasus CPO

0
Dugaan Korupsi di Pengadilan: Tiga Hakim Ditetapkan Tersangka dalam Kasus CPO

NARASITODAY.COM – Aroma busuk praktik korupsi kembali mencoreng wajah peradilan Indonesia. Sebuah fakta mencengangkan terungkap di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dini hari tadi (14/4/2025).

Tiga orang hakim, yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam skandal korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang sempat menghebohkan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dengan nada tegas membeberkan kronologi kelam yang menjerat tiga pengadil tersebut. Kasus ini bermula dari sebuah ‘permainan’ kotor yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pengacara, panitera, hingga pucuk pimpinan pengadilan.

Tiga hakim yang kini harus berhadapan dengan hukum adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto. Mereka diduga kuat telah bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; dua orang pengacara bernama Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri; serta seorang panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Wahyu Gunawan. Jalinan konspirasi ini terungkap berkat ketelitian tim penyidik Kejagung dalam mengurai benang kusut kasus korupsi minyak goreng.

“Awalnya, Qohar mengungkapkan awal mula kasus suap ini menjerat tiga majelis hakim terdakwa korporasi minyak goreng itu,” ujar Abdul Qohar, mengawali penjelasannya yang membuka tabir gelap praktik jual beli putusan.

Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bagaimana Ariyanto Bakri, sang pengacara dari korporasi yang terjerat kasus minyak goreng, pertama kali menghubungi Wahyu Gunawan, sang panitera muda. Tujuannya tak lain adalah untuk ‘mengamankan’ perkara kliennya.

Baca Juga :  KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Proses Pencarian dan Evakuasi Masih Berlangsung

Permintaan terlarang ini kemudian diteruskan oleh Wahyu kepada M Arif Nuryanta, yang saat itu masih menduduki kursi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Qohar mengungkapkan kasus ini berawal ketika pengacara terdakwa korporasi minyak goreng bernama Ariyanto Bakri menghubungi Wahyu Gunawan selaku panitera muda untuk ‘mengurus’ perkara kliennya,” kata Qohar, menggambarkan awal mula transaksaksi haram tersebut.

Gayung bersambut, Arif Nuryanta menyanggupi permintaan Ariyanto agar terdakwa korporasi divonis onslag atau lepas. Namun, ada harga yang harus dibayar: Rp 60 miliar. Uang haram itu diperuntukkan bagi tiga hakim yang akan memimpin persidangan perkara korupsi minyak goreng tersebut.

“Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, namun dengan meminta uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp 60 miliar,” ungkap Qohar dalam konferensi pers yang digelar dini hari itu, menggambarkan betapa mahalnya harga sebuah ‘keadilan’ yang diperjualbelikan.

Ariyanto Bakri pun menyetujui permintaan fantastis tersebut. Singkat cerita, Arif Nuryanta kemudian menunjuk tiga orang hakim untuk mengadili perkara sensitif ini. Mereka adalah Djuyamto yang didaulat sebagai ketua majelis hakim, serta Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro sebagai hakim anggota. Sebuah tim yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, namun justru terperangkap dalam jaring korupsi.

Baca Juga :  Bimbim Slank Menyuarakan Penolakan Terhadap PPN 12 Persen "Pajak Harusnya Tidak Membebani"

Setelah surat penetapan sidang terbit, Arif Nuryanta bergerak cepat. Ia memanggil Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin. Di pertemuan itu, uang dalam bentuk mata uang asing senilai Rp 4,5 miliar diserahkan sebagai ‘uang untuk membaca berkas perkara’. Tak hanya itu, Arif Nuryanta juga secara terang-terangan meminta agar perkara tersebut mendapat ‘atensi’ khusus.

“Setelah terbit surat penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanta memanggil DJU selaku ketua majelis, dan ASB selaku hakim anggota. Lalu, Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dollar yang bila dikurskan kedalaman rupiah senilai Rp 4,5 miliar, dimana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk membaca berkas perkara, dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara di atensi,” beber Qohar.

Uang haram tersebut kemudian dibagi tiga. Hakim Agam Syarif mengambil inisiatif untuk membagikan ‘rejeki’ tersebut kepada Djuyamto dan Ali Muhtaro. Namun, ini hanyalah permulaan dari transaksi kotor yang lebih besar.

Qohar mengungkapkan adanya penyerahan uang kedua dengan nilai yang jauh lebih fantastis, mencapai Rp 18 miliar. Transaksi kali ini dilakukan di depan sebuah bank di kawasan Pasar Baru. Djuyamto kembali menerima bagian terbesar, yakni Rp 6 miliar, diikuti Agam Syarif sebesar Rp 4,5 miliar, dan Ali Muhtaro sebesar Rp 5 miliar.

“Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang Dollar Amerika Serikat bila dikurskan rupiah senilai Rp 18 miliar kepada DJU yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi tiga,” kata Qohar, menggambarkan bagaimana uang suap itu mengalir deras.

Baca Juga :  Kebakaran Hutan di Selatan Prancis Berhasil Dikendalikan, Satu Tewas dan Ribuan Hektare Lahan Hangus

“Dengan porsi pembagian sebagai berikut, untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar atau setara Rp 5 miliar,” rinci Qohar mengenai pembagian uang haram tersebut.

Jika ditotal, uang suap yang diterima ketiga hakim tersebut mencapai angka Rp 22,5 miliar. Sebuah nominal yang mencengangkan dan menggambarkan betapa ‘mahal’nya harga sebuah vonis lepas dalam kasus korupsi besar ini.

Dan benar saja, sesuai ‘pesanan’, pada 19 Maret 2025, ketiga hakim tersebut menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus minyak goreng. Sebuah putusan yang kini terbukti lahir dari praktik suap yang menjijikkan.

Atas perbuatan tercela ini, ketiga hakim tersebut dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan turut serta melakukan perbuatan pidana. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik dinginnya sel tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tempat mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra peradilan Indonesia, sebuah pengingat bahwa integritas dan moralitas hakim adalah pilar utama yang tak boleh runtuh demi tegaknya keadilan.***