KPK Pastikan Segera Umumkan Calon Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

0
KPK
Ilustrasi logo kpk.(Foto : youtube.com)

NARASITODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat (12/9/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Hari ini Jumat (12/9/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Baca Juga :  Pj. Bupati Bogor Presentasikan Dua Inovasi Unggulan LAPOR PAK dan SAUR SEPUH Bersaing di IGA AWARD 2024

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama NA, Sekjen Kementerian Agama Tahun 2023,” tambahnya.

Kasus ini telah resmi masuk tahap penyidikan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah diperiksa sebanyak dua kali. KPK juga mengonfirmasi bahwa mereka telah mengantongi nama-nama calon tersangka yang akan segera diumumkan.

Baca Juga :  Bupati Bogor dan KPK Bahas Upaya Pembenahan Tata Kelola Pemerintahan Demi Manfaat Masyarakat

“Calonnya ya ada,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/9). Ia menambahkan, “Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat.”

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diterima Indonesia. Kuota tersebut dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, meski menurut Undang-Undang, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Baca Juga :  Serasa di Masa Lampau, 5 Kota Tua Uzbekistan yang Wajib Dikunjungi

KPK menduga adanya intervensi dari asosiasi travel haji yang langsung menghubungi Kemenag untuk membahas pembagian kuota tambahan tersebut. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat perubahan proporsi kuota ini diperkirakan melebihi Rp 1 triliun.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar. Properti tersebut diduga dibeli menggunakan dana hasil fee kuota haji.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com