NARASITODAY.COM – Tiga bulan pertama tahun 2025 menjadi catatan kelam bagi perlindungan anak di Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan telah menangani 38 kasus kekerasan terhadap anak yang menyita perhatian publik. Angka ini menjadi alarm bagi semua pihak, menunjukkan bahwa ancaman terhadap keamanan dan kesejahteraan anak-anak masih nyata.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menjelaskan bahwa penanganan kasus-kasus ini melibatkan sinergi kuat dengan berbagai pihak di tingkat daerah.
“Dalam prosesnya ada kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan beberapa stakeholders lainnya,” ungkap Menteri Arifah, Kamis (24/4/2025). Kolaborasi ini menjadi kunci dalam memberikan respons yang cepat dan komprehensif bagi para korban.
Lebih lanjut, Menteri Arifah memaparkan jenis kekerasan yang mendominasi kasus-kasus yang ditangani. “Kasus kekerasan terhadap anak yang kami tangani mayoritas adalah kekerasan seksual dan fisik, termasuk terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, serta anak berkebutuhan khusus,” ujarnya. Kerentanan kelompok anak-anak ini semakin menggarisbawahi urgensi intervensi yang tepat dan berkelanjutan.
Menyadari kompleksitas permasalahan, Kemen PPPA tidak bergerak sendiri. “Kemen PPPA bergerak cepat melalui koordinasi intensif dengan Dinas PPPA dan UPTD PPA setempat, serta menjalin kolaborasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, dan Hakim), rumah sakit, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dinas Sosial, serta para psikolog forensik,” sambungnya. Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk hadir dan melindungi setiap anak yang menjadi korban.
Pendampingan yang diberikan pun tidak hanya fokus pada aspek hukum. Arifah menjelaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan holistik kepada anak-anak korban, “Pendampingan pada anak korban dilakukan mulai dari pemeriksaan psikologis, proses hukum, penyediaan bantuan spesifik, dan tempat tinggal sementara, hingga pelaksanaan kegiatan psikososial dan sosialisasi perlindungan anak di sekolah.” Upaya ini bertujuan untuk memulihkan trauma dan membangun kembali kepercayaan diri anak-anak yang telah mengalami kekerasan.
- Menepis Stigma ‘No Viral No Justice’: Respons Cepat Kemen PPPA
Salah satu tantangan terbesar dalam penanganan kasus kekerasan adalah munculnya stigma di masyarakat bahwa keadilan hanya datang ketika sebuah kasus viral. Arifah Fauzi menegaskan komitmen Kemen PPPA untuk memberantas anggapan tersebut.
“Untuk kasus yang viral, pihaknya berusaha keras segera merespons keresahan publik atas stigma No Viral, No Justice, atau Jika Tak Viral, Tak Ada Keadilan dengan memperluas jangkauan dan akses layanan pengaduan SAPA129.”
Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk berani melapor tanpa harus menunggu kasus tersebut menjadi perhatian publik terlebih dahulu. “Maka, kata Arifah, masyarkat diharapkan bisa melaporkan setiap tindakan kekerasan yang dilihat atau dialami, tanpa harus menunggu kasus tersebut menjadi viral terlebih dahulu.”
Dengan nada tegas, Arifah menyatakan, “Kami tidak ingin keadilan hanya hadir bagi mereka yang kasusnya viral. Setiap anak yang menjadi korban berhak mendapatkan perlindungan, tanpa syarat, tanpa harus viral terlebih dahulu dan memang negara wajib hadir dan melindungi.” Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa negara tidak akan tinggal diam, terlepas dari seberapa besar atau kecil perhatian publik terhadap suatu kasus.
- Penegakan Hukum dan Pemulihan: Dua Sisi Mata Uang Penanganan
Arifah menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dan bahkan memviralkan kasus kekerasan terhadap anak. “Semua suara korban harus didengarkan dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Data triwulan pertama menunjukkan keseriusan Kemen PPPA dalam menindaklanjuti laporan-laporan tersebut. “Dalam triwulan pertama, sebanyak 26 kasus telah memasuki tahap penegakan hukum dan 23 kasus berada dalam proses pemulihan psikososial bagi korban.” Selain itu, Kemen PPPA juga aktif memantau kasus-kasus lain yang ditangani oleh UPTD PPA di berbagai daerah.
Menteri Arifah mencontohkan beberapa kasus yang mendapat perhatian khusus. “Beberapa kasus yang mencuat di masyarakat telah ditangani secara komprehensif, termasuk kasus siswa SD di Medan yang dihukum gurunya karena belum mengambil rapor. Dalam kasus ini, Kemen PPPA bersama pemerintah daerah, anggota DPR, dan berbagai pihak, melakukan asesmen sosial dan psikologis, serta memberikan dukungan lanjutan hingga anak tersebut kembali bersekolah,” jelasnya. Penanganan yang melibatkan berbagai pihak menunjukkan komitmen untuk memberikan solusi yang terbaik bagi kepentingan anak.
- Merajut Sinergi: Perlindungan Anak Adalah Tanggung Jawab Bersama
Kemen PPPA juga memberikan perhatian khusus pada kasus-kasus yang melibatkan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). “Kasus pengeroyokan oleh empat Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) di Tasikmalaya, Jawa Barat, mendapat pendampingan hukum intensif hingga proses banding, dengan tetap menjamin hak-hak anak sesuai UU SPPA,” ungkap Arifah. Pendekatan yang berkeadilan dan mengedepankan hak-hak anak menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini.
Selain itu, melalui layanan SAPA129, Kemen PPPA juga menangani kasus kekerasan seksual terhadap balita di Balikpapan dengan pendekatan lintas lembaga. “Pendekatan dilakukan lintas lembaga, termasuk visum, pendampingan psikologis, serta kehadiran psikolog forensik untuk membantu penyelidikan. Kemen PPPA juga mendampingi keluarga korban sejak awal hingga penetapan tersangka oleh polisi,” jelas Arifah. Keterlibatan berbagai ahli menunjukkan keseriusan dalam mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.
Lebih dari sekadar penanganan kasus, Kemen PPPA menyadari pentingnya pencegahan dan membangun lingkungan yang aman bagi anak-anak. Untuk itu, upaya memperkuat sinergi dengan berbagai pihak terus dilakukan.
“Perlindungan anak adalah urusan semua. Tidak cukup hanya dengan regulasi dan intervensi pemerintah. Kami butuh dukungan keluarga, sekolah, masyarakat, hingga dunia usaha untuk menciptakan lingkungan yang benar-benar aman dan ramah bagi anak-anak kita,” pungkas Menteri Arifah.
Pernyataan ini menjadi ajakan bagi seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama melindungi masa depan generasi penerus bangsa dari ancaman kekerasan.***














