NARASITODAY.COM – Gelombang penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus bergulir.
Tak hanya diskusi dan kajian di ruang-ruang akademis, kini suara ketidakpuasan itu bermuara di Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga saat ini, tercatat sudah delapan permohonan pengujian undang-undang kontroversial tersebut diajukan ke “rumah” penjaga konstitusi.
Teranyar, lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) turut mengajukan gugatan formal terhadap UU yang baru disahkan tersebut. Langkah ini menambah panjang daftar pemohon yang meragukan proses pembentukan UU TNI.
Mereka menilai, lahirnya UU ini cacat prosedural dan tidak dengan mekanisme legislasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
“Kami memohon kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan permohonan uji formal kami untuk seluruhnya, menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI Tahun 1945,” tegas Moch Rasyid Gumilar, salah satu pemohon dari Unpad, sebagaimana dilansir Antara.
Rasyid tidak sendiri. Ia menggandeng empat rekannya, yakni Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando, untuk memperkuat argumentasi gugatan mereka. Langkah ini semakin menegaskan adanya kekhawatiran serius di kalangan generasi muda terhadap proses legislasi yang dinilai kurang transparan dan partisipatif.
Dengan masuknya gugatan dari mahasiswa Unpad ini, MK kini harus menghadapi delapan permohonan berbeda terkait pengujian UU TNI. Sebelumnya, tujuh permohonan lain telah lebih dulu diajukan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI), sarjana hukum, hingga mahasiswa dari universitas lain di berbagai daerah.
Berikut adalah daftar delapan permohonan pengujian UU TNI yang tercatat di MK:
- Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh tujuh mahasiswa Fakultas Hukum UI, yakni Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi.
- Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh dua sarjana hukum, Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
- Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh tiga mahasiswa Fakultas Hukum UI lainnya, yaitu Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd.
- Perkara Nomor 57/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh tiga mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, yakni Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto.
- Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh Hidayatuddin (mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Putera Batam) dan Respati Hadinata (mahasiswa Fakultas Teknik Informatika Politeknik Negeri Batam).
- Permohonan dari empat mahasiswa magister Universitas Indonesia: Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin.
- Permohonan dari lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran: Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.
- Permohonan dari Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria.
Patut dicatat bahwa tiga permohonan terakhir (nomor 6, 7, dan 8) masih belum mendapatkan nomor registrasi resmi dari Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, eskalasi jumlah gugatan ini menjadi sinyal kuat adanya persoalan mendasar yang dipermasalahkan terkait UU TNI hasil revisi.
Menanggapi gelombang gugatan ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa pengajuan gugatan ke MK adalah hak konstitusional setiap warga negara.
“MK itu adalah hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan, apapun itu. Tapi ada proses dalam MK untuk menilai gugatan itu apakah layak atau tidak,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4).
Dave menyerahkan sepenuhnya proses penilaian dan putusan terkait gugatan ini kepada Mahkamah Konstitusi. “Jadi bukannya kita mempermasalahkan apa tidak, karena itu adalah hak konstitusi setiap warga Indonesia yang sudah termaktub di dalam Undang-Undang Dasar. Jadi itu biar sesuai, berjalan sesuai dengan prosesnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dave menegaskan bahwa DPR telah menjalankan tugas legislasi sesuai dengan kewenangannya. Ia mempersilakan pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil revisi UU TNI untuk menempuh jalur hukum yang tersedia.
“Kita sudah selesai melaksanakan tugas kita, kita sudah menunaikan fungsi kita. Jadi bilamana ada yang tidak puas, itu adalah hak setiap warga untuk menyampaikan pandangan aspirasinya,” tuturnya.
Senada dengan DPR, Markas Besar TNI (Mabes TNI) juga menghormati hak warga negara untuk mengajukan gugatan ke MK. “TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, melalui pesan singkat pada Minggu (23/3/2025).
Brigjen Kristomei menjelaskan bahwa proses pembentukan UU TNI telah melibatkan berbagai pihak dan perubahan yang ada tetap berada dalam koridor supremasi sipil serta telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR tentunya telah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI,” ujarnya.
“Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Mabes TNI menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugas pokok sesuai dengan konstitusi dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum. “Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Brigjen Kristomei.
Dengan semakin banyaknya gugatan yang diajukan, bola kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Publik menanti dengan seksama bagaimana MK akan menimbang dan memutuskan perkara-perkara penting ini, yang tidak hanya menyangkut nasib sebuah undang-undang, tetapi juga prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Akankah MK menemukan adanya cacat prosedural dalam pembentukan UU TNI, ataukah UU hasil revisi ini akan tetap berdiri kokoh? Waktu dan putusan MK yang akan menjawabnya.***













