NARASITODAY.COM,BRUSSEL – Belgia resmi memberikan pengakuan terhadap pekerja seks sebagai profesi formal yang dilindungi hukum. Melalui kebijakan baru, pekerja seks kini berhak memperoleh perlindungan ketenagakerjaan yang setara dengan pekerja di sektor formal, mulai dari kontrak kerja, asuransi, cuti sakit, cuti tahunan, tunjangan keluarga, hingga manfaat pensiun.
Kebijakan tersebut menjadi langkah lanjutan pemerintah Belgia dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja seks setelah negara itu mendekriminalisasi pekerjaan seks pada 2022.
Selain memberikan kepastian hukum, regulasi baru juga dirancang untuk mengurangi praktik eksploitasi dan mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang selama ini mengambil keuntungan melalui praktik percaloan atau mucikari.
Di bawah aturan baru tersebut, pekerja seks memiliki hak untuk menentukan batasan dalam bekerja. Mereka dapat menolak klien, menetapkan syarat kerja sesuai kesepakatan, hingga menghentikan aktivitas kapan pun apabila merasa tidak aman atau tidak nyaman. Perlindungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pekerja dapat menjalankan profesinya tanpa tekanan maupun ancaman.
Serikat Pekerja Seks Belgia (UTSOPI) menjelaskan bahwa perubahan kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari reformasi hukum yang telah dimulai beberapa tahun lalu.
“Pada 2022, anggota parlemen Belgia memilih untuk mendeskriminalisasi pekerjaan seks dan mempersempit definisi mucikari agar pekerja seks tidak kesulitan menemukan bankir, perusahaan asuransi, pengemudi, atau akuntan,” ujar Serikat Pekerja Seks Belgia (UTSOPI) beberapa waktu yang lalu.
Selain mengatur hak pekerja, pemerintah Belgia juga memperketat persyaratan bagi pengusaha di sektor tersebut. Setiap pengelola wajib memiliki izin resmi serta lulus pemeriksaan latar belakang. Mereka tidak boleh memiliki riwayat tindak pidana, seperti kekerasan seksual, perdagangan manusia, maupun penipuan.
Standar operasional tempat usaha pun turut diperketat. Pengusaha diwajibkan menyediakan lingkungan kerja yang bersih dan aman, termasuk memasang tombol darurat (panic button). Aturan tersebut juga melarang pengusaha memecat pekerja seks yang menolak melayani klien atau menolak melakukan aktivitas tertentu.
Kebijakan ini disambut positif oleh para pekerja seks yang menilai perlindungan hukum tersebut membawa perubahan nyata bagi industri yang selama ini identik dengan sektor informal.
“Belgia yang sangat bangga saat ini,” ujar Mel Meliciousss dari UTSOPI melalui akun Instagram-nya. “Orang-orang yang sudah bekerja di industri ini akan jauh lebih terlindungi, dan mereka yang baru masuk pun akan tahu hak-haknya.”
Dengan regulasi tersebut, Belgia menjadi salah satu negara yang memberikan perlindungan ketenagakerjaan secara komprehensif kepada pekerja seks. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menjamin hak-hak pekerja, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap praktik eksploitasi, kekerasan, dan perdagangan manusia di industri tersebut.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














