NARASITODAY.COM, NEW YORK – Wali Kota New York Zohran Mamdani menyatakan tengah mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu apabila menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada September 2026.
Mengutip laporan The Russia Today, Minggu (19/7/2026), Mamdani mengatakan pemerintah kota sedang berdiskusi dengan departemen hukum guna menelaah kemungkinan tersebut. Kajian itu dilakukan menyusul surat perintah penangkapan yang diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Netanyahu pada November 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Pernyataan tersebut sejatinya bukan hal baru. Saat berkampanye dalam pemilihan Wali Kota New York tahun lalu, Mamdani yang kerap menyebut operasi militer Israel di Gaza sebagai tindakan genosida pernah berjanji akan menangkap Netanyahu jika pemimpin Israel itu datang ke New York. Dalam sebuah siniar (podcast) pada akhir pekan lalu, ia kembali menegaskan komitmen tersebut.
“Saya percaya bahwa Perdana Menteri Netanyahu pantas berada di Den Haag. Dia adalah seorang penjahat perang yang telah didakwa oleh Mahkamah Pidana Internasional, dan apa yang akan Anda temukan adalah bahwa opini tersebut dipegang oleh banyak orang, murni karena apa yang telah dihasilkan oleh tindakan-tindakannya selama beberapa tahun terakhir ini,” kata Mamdani.
Meski demikian, Mamdani mengakui kewenangannya sebagai wali kota tetap dibatasi oleh hukum yang berlaku.
“Apa pun yang diizinkan oleh hukum kepada saya di Kota New York, itulah yang akan kami lakukan. Namun, kami tidak akan menulis hukum kami sendiri untuk tujuan tersebut,” tuturnya.
Rencana tersebut segera memicu reaksi dari pemerintah Israel. Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, mengecam pernyataan Mamdani dan menudingnya gagal mengatasi meningkatnya antisemitisme di New York. Menurut Danon, sikap sang wali kota justru memperkeruh hubungan dengan Israel.
Pemerintah Israel juga memastikan Netanyahu tetap akan menghadiri Pekan Tingkat Tinggi Sidang Umum PBB yang dijadwalkan berlangsung pada 22–28 September 2026. Ancaman penangkapan, menurut pemerintah Israel, tidak akan mengubah agenda kunjungan tersebut.
Danon bahkan melontarkan sindiran kepada Mamdani melalui akun resminya di media sosial X.
“Dan jika ada orang yang harus ditangkap, orang itu adalah Wali Kota New York Zohran Mamdani,” tandas Danon.
Sementara itu, Netanyahu juga menyatakan tidak khawatir terhadap ancaman tersebut. Dalam sebuah wawancara radio, ia menuding Mamdani sebagai sosok yang membela Hamas dan memiliki sikap anti-Amerika Serikat.
Terlepas dari polemik politik yang berkembang, wacana penangkapan Netanyahu diperkirakan menghadapi kendala hukum. Berdasarkan praktik hukum internasional, perwakilan resmi negara anggota PBB umumnya memperoleh imunitas diplomatik selama menjalankan kunjungan resmi.
Selain itu, Amerika Serikat dan Israel bukan merupakan negara pihak dalam Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan ICC. Hukum federal Amerika Serikat juga membatasi pemerintah negara bagian maupun pemerintah daerah untuk bekerja sama dalam pelaksanaan surat perintah yang dikeluarkan mahkamah tersebut.
Pandangan serupa sebelumnya disampaikan Gubernur New York Kathy Hochul. Pada tahun lalu, ia menegaskan bahwa Wali Kota New York pada dasarnya tidak memiliki kewenangan hukum untuk menangkap Netanyahu, sehingga rencana tersebut masih akan menghadapi sejumlah hambatan dari sisi yurisdiksi.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














