
NARASITODAY.COM – Sembilan tersangka tindak pidana premanisme berkedok “mata elang” atau Debt Collector diringkus kepolisian resor Bogor dan Bogor Kota. Penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima lima laporan kejahatan sejak April hingga 9 Mei 2025.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut modus operandi para tersangka adalah menghentikan kendaraan bermotor yang diduga bermasalah berdasarkan data dari perusahaan pembiayaan. Kendaraan tersebut kemudian dirampas dan disimpan di sejumlah gudang di wilayah Bogor.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Bogor menyita 82 unit sepeda motor, sementara Polresta Bogor Kota mengamankan 26 unit sepeda motor dan satu unit mobil. Sebanyak sembilan tersangka telah ditangkap dan ditahan.
“Dari pengungkapan antara Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota, kami menetapkan sembilan tersangka yang telah kami tangkap dan tahan untuk diproses hingga di pengadilan nanti,” jelas Rio, Jumat (9/5/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 335, 368, 363, 372, 378, 480, dan 481 KUHP tentang pengancaman, perampasan, pencurian dengan pemberatan, penggelapan, penipuan, dan penadahan. Mereka terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Rio menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi premanisme dalam bentuk apa pun. Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menjadi korban atau mengetahui aksi serupa.
“Kami tidak akan pernah gentar terhadap seluruh aksi premanisme berkedok apa pun. Karena kegiatan ini mengganggu iklim investasi yang ada di Kabupaten maupun Kota Bogor,” tegasnya.***













