NARASITODAY.COM – Pada suatu pagi yang biasa di Jakarta Barat, tumpukan produk pangan olahan perlahan dimasukkan ke dalam fasilitas pemusnahan. Tak ada label mencolok, tapi semua yang hadir tahu produk-produk itu menyimpan kontroversi besar: unsur babi (porcine) dalam produk yang sebelumnya telah tersertifikasi halal.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan penarikan dan pemusnahan produk-produk tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap hasil uji laboratorium yang membuktikan kandungan porcine.
Produk-produk tersebut sebelumnya telah beredar di masyarakat dan bahkan mengantongi sertifikat halal, hingga pengujian laboratorium mengungkap fakta sebaliknya.
“Semua produk yang mengandung porcine sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan,” tegas Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH RI, dalam pernyataan resminya pada Senin (12/5/2025).
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan pada Jumat (9/5/2025), dan dilaksanakan langsung oleh PT Catur Global Sukses. Dalam prosesi itu, hadir pula pejabat tinggi BPJPH seperti Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal E.A Chuzaemi Abidin dan Direktur Pengawasan Budi Setio Hartoto.
Haikal memahami bahwa isu seperti ini sensitif di tengah masyarakat. Karena itu, ia mengimbau agar publik tetap tenang dan menyerahkan proses pengawasan kepada pihak berwenang. “Jadi tidak perlu ada kegaduhan-kegaduhan di tengah masyarakat dengan adanya sweeping-sweeping di lapangan,” katanya.
Bukan Sekadar Label – Sertifikat Halal Adalah Sistem
Apa yang terjadi pada produk bermasalah ini menjadi pengingat penting: sertifikat halal bukan sekadar label, melainkan bagian dari sistem yang harus dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab oleh pelaku usaha.
Haikal mengingatkan bahwa Sertifikat Halal yang dikeluarkan pemerintah merupakan wujud dari Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan penuh di setiap tahap produksi.
“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal, dan harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten,” ujar Haikal.
Regulasi yang digunakan sebagai dasar penarikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Dengan dasar hukum itu, negara memiliki otoritas untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai, bahkan jika produk tersebut telah berlabel halal sebelumnya.
Pengawasan Harian, Kesadaran Kolektif
Pemerintah kini tak ingin kecolongan lagi. Haikal menegaskan bahwa BPJPH telah memperkuat mekanisme pengawasan melalui daily inspection pengawasan yang dilakukan setiap hari, menyasar proses hingga distribusi produk.
Namun, pengawasan bukan semata tanggung jawab negara. Perusahaan juga dituntut memiliki penyelia halal seseorang yang memiliki tanggung jawab penuh atas pelaksanaan proses produksi halal di perusahaan.
“Pengawasan Jaminan Produk Halal sejatinya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Di internal perusahaan juga ada penyelia halal yang keberadaannya juga diatur oleh regulasi sebagai orang yang bertanggung jawab atas proses produk halal yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.” kata Haikal
Penarikan produk ini memang telah dilakukan, dan pemusnahan sudah selesai. Namun bagi BPJPH dan masyarakat, kejadian ini menjadi pelajaran mahal tentang pentingnya ketelitian, integritas, dan tanggung jawab dalam menjaga kehalalan produk bukan hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi demi menjaga kepercayaan umat.***













