Pasien Tak Perlu Khawatir, Iuran BPJS Tidak Naik Meski KRIS Diterapkan

0
Ilustrasi BPJS

NARASITODAY.COM – Di balik dinding-dinding rumah sakit yang selama ini memisahkan pasien kelas satu, dua, dan tiga, tengah disiapkan sebuah perubahan besar dalam wajah layanan kesehatan Indonesia. Mulai Juni 2025, Kementerian Kesehatan menargetkan seluruh rumah sakit di Tanah Air menerapkan sistem baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan.

Langkah ini bukan tanpa tantangan, tapi menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, inilah saatnya Indonesia memberikan layanan yang lebih adil dan bermartabat kepada semua pasien.

“Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah mulai implementasi KRIS,” ujar Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Bukan Soal Kelas, Tapi Soal Keadilan Layanan

Budi menjelaskan, dari total 3.228 rumah sakit yang ada di Indonesia, sebanyak 3.113 di antaranya diwajibkan menerapkan sistem KRIS. Sebanyak 115 rumah sakit lainnya dikecualikan dari kewajiban ini meskipun alasan pengecualian tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bupati Bogor Dorong Sinergi Pusat dan Daerah dalam Merawat Warisan Budaya

“Nah ini setengah-setengah lah, swasta lebih banyak sedikit dan ada RS pemerintah,” katanya, menambahkan bahwa implementasi KRIS tidak bertujuan untuk menyamakan semua rumah sakit menjadi satu kelas, melainkan memastikan bahwa semua pasien mendapatkan layanan dasar yang setara.

“Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tapi layanan kesehatannya minimal sama dong dan standarnya terpenuhi. Ada 12 standar, kita kasih, enggak semuanya sulit,” tegasnya.

Salah satu contoh dari 12 standar tersebut adalah keberadaan kamar mandi di dalam ruang rawat inap. Menurut Budi, hal ini bukan soal kemewahan, tapi soal kemanusiaan.

“Ada mungkin yang agak memerlukan afford, tapi menurut kami manusiawi adalah pasang kamar mandi di dalam. Jadi kamar mandinya enggak usah di luar. Karena kan pasien sakit, kalau bisa kamar mandinya dalam ruangan tempat tidur mereka. Seperti hotel, kan kamar mandinya gak sharing di luar,” tuturnya.

Baca Juga :  Puskesmas Kampung Manggis Tetap Buka Saat Cuti Bersama, Layani Pasien Pasca-Lebaran

Apakah Iuran BPJS Akan Naik?

Pertanyaan yang banyak mengemuka dari masyarakat terkait implementasi KRIS adalah: apakah akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan?

Untuk saat ini, jawabannya adalah tidak. Selama masa transisi, skema iuran yang berlaku masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Peraturan ini menetapkan berbagai jenis iuran berdasarkan status peserta, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga peserta mandiri.

Misalnya, untuk peserta mandiri kelas III, iuran yang berlaku sejak Januari 2021 adalah Rp 35.000 per orang per bulan, dengan pemerintah tetap memberikan subsidi Rp 7.000. Sementara untuk kelas II dan I, masing-masing iurannya adalah Rp 100.000 dan Rp 150.000.

Baca Juga :  Kritik Pedas dari Dalam Negeri Terhadap Arah Pemerintahan Israel

Ketentuan juga mencakup iuran bagi keluarga tambahan peserta, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua, yang dikenakan tarif tambahan sebesar 1% dari gaji.

Transformasi Sistem atau Tantangan Baru?

Dengan berbagai regulasi yang menyertai dan upaya standarisasi layanan kesehatan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih setara dan manusiawi. Namun, di sisi lain, tantangan adaptasi, kesiapan infrastruktur, dan beban biaya di sejumlah rumah sakit menjadi PR tersendiri.

Yang pasti, KRIS bukan sekadar perubahan administratif, melainkan langkah menuju keadilan layanan kesehatan di negeri ini. Sebuah sistem yang diharapkan dapat menghapus sekat-sekat yang selama ini memisahkan pasien berdasarkan kemampuan ekonomi.

Ketika Juni tiba, kita tidak hanya akan melihat perubahan di ruang rawat inap, tapi mungkin juga sebuah perubahan dalam cara kita memaknai arti dari “sehat untuk semua”.***