Penyelenggara Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel Ditetapkan Tersangka

0
Ilustrasi bendera LBGTQi

NARASITODAY.COM – Kepolisian kembali membongkar kasus pesta seks sesama jenis pria atau gay yang berlangsung di sebuah hotel bintang empat kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu kamar hotel tersebut.

Dalam operasi tersebut, sembilan pria diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa kondom, pelumas, dan obat-obatan. Dari sembilan orang yang diamankan, satu orang berinisial DRH (33) ditetapkan sebagai tersangka utama, sedangkan delapan lainnya berstatus sebagai peserta pesta.

“Sembilan orang tersebut beserta barang bukti diamankan ke Polsek Metro Setiabudi,” ujar Kapolsek Setiabudi, Kompol Firman, dalam keterangan kepada wartawan pada Selasa (27/5/2025).

Menurut polisi, DRH menyewa kamar hotel tipe deluxe dengan tarif lebih dari satu juta rupiah dan mengundang para peserta untuk bergabung. “Pelaku DRH alias K mem-booking kamar hotel seharga Rp 1.179.750,” kata Firman.

Baca Juga :  Ivar Jenner dan Rafael Struick Berikan Motivasi kepada Suporter Timnas Indonesia Menjelang Piala Asia U-23!

Pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pesta seks di hotel tersebut. Saat digerebek, para pria sedang berada di dalam kamar hotel nomor 824, dengan musik menyala dan sebagian dari mereka terlibat dalam aktivitas seksual.

“Dilakukan penggerebekan di kamar hotel nomor 824 yang didapati sekitar sembilan orang laki-laki yang ada di kamar hotel dengan menghidupkan musik dan di antara mereka melakukan seks sesama jenis atau biasa disebut orgy,” jelas Firman.

DRH mengaku menyelenggarakan pesta tersebut dalam rangka merayakan ulang tahun seorang temannya. “Pelaku DRH alias K mem-booking kamar hotel seharga Rp 1.179.750 dengan alasan untuk perayaan ulang tahun temannya bernama D (laki-laki),” imbuhnya.

Baca Juga :  Longsor di Bondongan Bogor Ambrukkan 4 Rumah, Nenek 61 Tahun Tertimbun dan Dievakuasi

Meski disebut sebagai pesta ulang tahun, pihak kepolisian tetap menetapkan DRH sebagai tersangka karena perannya yang aktif memfasilitasi dan mendanai kegiatan tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.

Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, AKP Sudarto, menyampaikan bahwa para peserta tidak dikenakan biaya untuk mengikuti acara tersebut. Semua kebutuhan ditanggung oleh penyelenggara. “Kalau masalah biaya, mereka tidak dikenakan biaya. Mereka memang pelaku sendiri yang menanggung semuanya,” terang Sudarto.

Baca Juga :  51 Sekolah Ikuti Turnamen Futsal Sempoer Cup, Wakil Bupati Bogor Apresiasi Semangat Pelajar

Ia juga menambahkan bahwa peserta hanya membawa makanan sebagai bentuk kontribusi dalam acara tersebut. “Mereka hanya datang ke sana dengan membawa makanan saja untuk nanti dimakan para peserta. Sebagai hadiah makanan, makanan bareng-bareng,” katanya.

Saat diperiksa, DRH mengaku baru pertama kali menyelenggarakan acara semacam itu. Ia dan para peserta tergabung dalam satu komunitas yang sering berkumpul, meski komunikasi mereka tidak menggunakan grup khusus seperti WhatsApp.

“Mereka ada satu komunitas, satu kumpulan antara mereka-mereka ini. Namun pada saat ditanya, mereka tidak menggunakan grup WA,” ujar Sudarto.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa meski alasan pelaku adalah perayaan ulang tahun, kegiatan tersebut tetap melanggar hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.***