Orang Tua Lega, MK Perintahkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

0
Mahkamah Konstitusi

NARASITODAY.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah wajib menyediakan pendidikan wajib belajar sembilan tahun secara gratis di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini diambil dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/5/2025), setelah mengabulkan sebagian gugatan uji materi atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sedangkan Riris merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga :  Garuda Indonesia Tutup Libur Akhir Tahun dengan 10.400 Penerbangan

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat'”.

Dalam pertimbangannya, hakim MK Enny Nurbaningsih menilai bahwa frasa “tanpa memungut biaya” yang selama ini hanya berlaku untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan.

Baca Juga :  Komunitas Internasional Cemas, Eskalasi India-Pakistan Berpotensi Picu Konflik Regional Lebih Luas

Hal ini karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri memaksa banyak peserta didik bersekolah di sekolah swasta dengan biaya yang lebih tinggi. Enny memberikan data bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri hanya mampu menampung sebagian siswa, sementara sisanya bersekolah di sekolah swasta.

MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin pendidikan dasar tanpa hambatan ekonomi, baik di sekolah negeri maupun swasta. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar sembilan tahun tanpa biaya, termasuk memberikan subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Baca Juga :  Demo Tunjangan Anggota DPR Picu Evaluasi Besar, Politisi Serukan Kesederhanaan

Enny menyatakan, “Norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)”.

MK juga meminta agar anggaran pendidikan dialokasikan secara efektif dan adil untuk memastikan tidak ada diskriminasi dalam pelaksanaan pendidikan dasar gratis ini.

Dengan demikian, putusan MK ini menghapus diskriminasi biaya pendidikan antara sekolah negeri dan swasta pada jenjang pendidikan dasar, memastikan semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis tanpa memungut biaya, sesuai amanat konstitusi.***