KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS, Ini Tantangan Rumah Sakit dalam Memenuhi Standar Baru

0
Ilustrasi BPJS

NARASITODAY.COM – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 300 rumah sakit di Indonesia yang belum memenuhi persyaratan untuk menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang rencananya mulai diberlakukan pada Juni 2025.

Menurut Budi, dari total 2.554 rumah sakit yang telah mengisi data kesiapan melalui aplikasi RS Online, mayoritas menunjukkan progres yang cukup baik. Sekitar 88 persen di antaranya sudah mendekati kesiapan penuh untuk implementasi KRIS.

Baca Juga :  Sekda Bogor Buka Pelatihan Kepemimpinan, Tekankan Kinerja dan Inovasi ASN

“Jadi harusnya by 2025 itu bisa hampir 90% bisa selesai. Memang yang agak bermasalah ada sekitar 300 RS yang belum memenuhi kriteria KRIS. Tapi 90% dari 2.500-an RS sebenarnya di akhir tahun ini harusnya memenuhi kriteria,” ujar Menkes Budi dalam keterangannya.

Data Kemenkes mencatat bahwa dari 2.554 rumah sakit tersebut, sebanyak 1.436 telah memenuhi semua dari 12 kriteria KRIS, sedangkan 786 rumah sakit lainnya telah memenuhi antara 9 hingga 11 kriteria.

Baca Juga :  Reaksi Pemain NBA Terhadap Transfer Luka Doncic ke Los Angeles Lakers

Namun, kendala utama justru terletak pada pemenuhan kriteria yang tergolong mendasar, seperti kelengkapan tempat tidur dan pemasangan tirai partisi antar pasien. Selain itu, sejumlah rumah sakit masih menghadapi tantangan dalam memenuhi standar ruang rawat inap, terutama terkait kepadatan ruang dan jarak antar tempat tidur.

Sebagai informasi, KRIS mencakup 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, antara lain ventilasi udara, nakas (lemari kecil pasien), partisi, kamar mandi dalam untuk pasien, dan outlet oksigen.

Baca Juga :  Perbup Nomor 60 Tahun 2023 Menuai Protes, Ini Kata DPRD

Melihat masih adanya rumah sakit yang belum siap sepenuhnya, Budi mengusulkan agar masa transisi penerapan KRIS diperpanjang hingga akhir tahun ini.

Akibatnya, Kementerian Kesehatan mempertimbangkan untuk memberi kelonggaran agar semua rumah sakit memiliki waktu lebih dalam memenuhi standar pelayanan yang lebih manusiawi dan layak bagi pasien rawat inap.***