Iuran BPJS Kesehatan Masih Menunggu Keputusan Final Jelang KRIS Berlaku

0
BPJS
Ilustrasi kartu BPJS

NARASSITODAY.COM – Pemerintah sedang menyusun revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang akan mengatur penerapan sistem baru Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan. Transformasi sistem ini dijadwalkan berlaku mulai Juli 2025, menggantikan klasifikasi rawat inap lama yakni kelas 1, 2, dan 3.

  • Ketentuan dan Tenggat Waktu Penetapan Iuran

Dalam Perpres 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa skema iuran baru akan disesuaikan dengan implementasi KRIS.

Namun, hingga kini besarannya belum ditetapkan. Pada Pasal 103B Ayat (8) ditegaskan, “Penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025.”

Baca Juga :  RSUD Cibinong Raih Penghargaan Faskes Berkomitmen Dalam Pelayanan Kesehatan Program JKN Tingkat Nasional

Selama masa transisi, sistem iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

  • Rinciannya: Skema Iuran Berdasarkan Kategori Peserta

Perpres 63/2022 membagi skema iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kategori peserta:

Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran ditanggung langsung oleh pemerintah.

Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah: Termasuk ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-ASN. Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan pembagian 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: Besaran dan skema pembagian sama seperti di pemerintahan.

Baca Juga :  PHK Meningkat di Awal Tahun 2025: Apindo Catat 40 Ribu Pekerja Kehilangan Pekerjaan

Keluarga tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua): Membayar 1% dari gaji per orang per bulan.

Kerabat lain dan peserta mandiri (PBPU dan bukan pekerja):

Rp 42.000 per orang/bulan untuk pelayanan Kelas III.

“Khusus untuk kelas III, bulan Juli–Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.”

“Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.”

Baca Juga :  Arab Saudi Umumkan Dukungan Dana untuk Palestina, Tegaskan Komitmen terhadap Solusi Dua Negara

Rp 100.000/orang/bulan untuk Kelas II.

Rp 150.000/orang/bulan untuk Kelas I.

Veteran dan Perintis Kemerdekaan (termasuk ahli waris): Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.

  • Tanggal Pembayaran dan Ketentuan Denda

Berdasarkan peraturan terakhir, iuran BPJS wajib dibayar paling lambat setiap tanggal 10 bulan berjalan. Denda keterlambatan sudah tidak diberlakukan sejak 1 Juli 2016, kecuali peserta menerima layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.***

sumber:cnbc

Ikuti Berita : Google News
Ikuti Saluran WhatsApp: Narasitoday