Oleh: Suryadi, dikenal sebagai Bung Bram
Aktivis Mahasiswa Fakuktas Tarbiyah & Ilmu Keguruan Prodi MPI Institut Agama Islam Bogor (IAIB)
NARASITODAY.COM – Supremasi hukum adalah pilar utama dalam negara hukum yang demokratis. Penegakan hukum yang independen menjadi elemen krusial dalam memastikan keadilan serta menjaga integritas birokrasi pemerintahan.
Dalam hal ini, Kejaksaan Agung memiliki peran strategis dalam memberantas korupsi dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip demokrasi.
Keadilan sejatinya harus berada dalam koridor kenetralan, tanpa intervensi dari kelompok tertentu atau partai politik. Independensi hukum menjadi syarat utama agar supremasi hukum dapat ditegakkan tanpa kompromi.
Dalam proses penegakan hukum, transparansi dan akuntabilitas wajib dijunjung tinggi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Peran Kejaksaan Agung dan Tantangannya
Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung memiliki slogan Satya Adhi Wicaksana. “Satya” berarti kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, sedangkan “Adhi Wicaksana” berarti kesempurnaan dalam bertugas dan bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku.
Prinsip ini menjadi dorongan bagi masyarakat untuk turut serta mengawal independensi Kejaksaan Agung.
Musuh utama bangsa ini adalah para koruptor, yang tidak cukup ditangani oleh institusi hukum semata. Peran serta rakyat dalam mengawasi serta mendukung Kejaksaan Agung sangat diperlukan agar praktik korupsi bisa diberantas secara tuntas.
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung mengusut sejumlah kasus besar yang menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) senilai Rp 692 miliar.
Kejaksaan menetapkan tiga tersangka, yakni Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama PT Sritex), Zainuddin Mappa (mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020), serta Dicky Syahbandinata (mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga tengah menangani dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 dengan nilai proyek mencapai Rp 9,9 triliun.
Mengusut kasus-kasus korupsi besar bukanlah tugas mudah bagi Kejaksaan Agung. Tantangan terbesar berasal dari kelompok-kelompok elit yang berusaha mempengaruhi jalannya proses hukum.
Tekanan politik dan intervensi kerap menjadi ancaman bagi institusi hukum yang berupaya menjaga independensinya.
Oleh karena itu, dukungan masyarakat sangat penting agar Kejaksaan Agung tetap berada di jalur yang benar dalam memberantas korupsi.
Masyarakat dan Pemuda Sebagai Garda Terdepan
Dalam era demokrasi, supremasi hukum bukan sekadar konsep abstrak, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum. Keberhasilan supremasi hukum sangat bergantung pada konsistensi dalam menjalankan proses hukum yang adil dan bebas dari intervensi pihak berkepentingan.
Menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dirilis pada 16 April 2025, sebanyak 29 hakim terjerat kasus suap dan gratifikasi dari tahun 2011 hingga 2024, dengan total nilai suap mencapai Rp 107,9 miliar.
Kasus terbaru melibatkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diduga menerima suap Rp 60 miliar untuk memuluskan vonis bebas bagi tiga korporasi besar di sektor kelapa sawit.
ICW mengungkap bahwa praktik ini menunjukkan adanya “mafia peradilan” yang semakin menguat. “Praktik jual-beli vonis untuk merekayasa putusan berada pada kondisi kronis,” demikian laporan ICW (Kompas.com, 20/4/2025).
Tindakan korupsi yang terjadi di berbagai institusi hukum menjadi tantangan besar yang harus segera diatasi. Pemuda dan masyarakat memiliki peran vital dalam mengawal penegakan hukum agar tidak dimanipulasi oleh oknum-oknum yang merusak integritas hukum negara.
Kesadaran publik terhadap pentingnya supremasi hukum menjadi kunci dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Bersatu Demi Indonesia yang Bermutu
Saatnya rakyat Indonesia bersatu dan ikut andil dalam proses penegakan hukum. Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi telah diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 41 ayat 2 menyebutkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi serta mendapatkan layanan dalam proses pelaporan kasus korupsi.
Pemuda Indonesia harus berdiri tegak dalam mengawal supremasi hukum. Indonesia menuju era keemasan 2045 yang penuh harapan, dan untuk mencapainya, hukum harus menjadi panglima yang tegak lurus tanpa intervensi. Saatnya bersatu dan membangun peradaban baru demi Indonesia Emas 2045.














