NARRASITODAY.COM – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan adanya 176 lokasi tambang ilegal yang tersebar di 16 kabupaten dan satu kota. Informasi tersebut diperoleh berdasarkan hasil pendataan lintas wilayah yang kini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Yang ada di Jabar totalnya 176 tambang ilegal,” ujar Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, di Cirebon, dikutip dari Antara, Senin (2/6/2025).
Sebagai respons terhadap temuan ini, Dinas ESDM berencana memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, termasuk kepada para pemegang izin resmi. Bambang menyampaikan bahwa pengawasan administratif akan dilakukan untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan.
Untuk itu, pihaknya akan mengeluarkan dua jenis surat edaran. Surat pertama akan ditujukan kepada 233 perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dengan tujuan agar kegiatan pertambangan dilakukan secara legal dan sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan.
“Kami akan mengirimkan surat dari saya pribadi ke seluruh pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi agar menjalankan aktivitas dengan baik dan benar,” tuturnya.
Sementara itu, surat edaran kedua akan dikirimkan kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi. Surat ini bertujuan agar perusahaan-perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan pertambangan di luar batas izin eksplorasi yang dimiliki.
Menurut Bambang, terdapat indikasi bahwa beberapa pengelola tambang dengan izin eksplorasi justru telah melakukan penambangan langsung, yang melanggar ketentuan.
Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas tambang legal akan berbasis pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib disusun setiap tahun oleh perusahaan. Dokumen ini mencakup target produksi, volume kegiatan penggalian, hingga rencana reklamasi dan penanganan pascatambang.
“RKAB penting karena di dalamnya termuat target produksi dan bagaimana perusahaan bertanggung jawab atas kondisi pasca tambang,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan memperketat evaluasi terhadap RKAB sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap praktik pertambangan yang tidak sesuai aturan.
“Jadi, di dokumen RKAB itu berisikan tentang bagaimana dia (pengelola) melakukan rencana penambangan,” pungkas Bambang.***














