Federasi Produsen Malaysia Minta Penundaan Perluasan Pajak karena Ketidakpastian Ekonomi

0
Ilustrasi Malaysia

NARASITODAY.COM – Pemerintah Malaysia melalui Kementerian Keuangan mengumumkan rencana untuk merevisi tarif pajak penjualan dan memperluas cakupan pajak jasa mulai 1 Juli 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan memperkuat kondisi fiskal.

Mengutip laporan dari Channel News Asia, tarif pajak penjualan yang baru akan berkisar antara 5% hingga 10% dan dikenakan pada berbagai barang non-esensial serta barang mewah. Barang-barang tersebut termasuk kepiting raja, salmon, buah impor, sepeda balap, hingga karya seni antik, sebagaimana dijelaskan oleh Kementerian Keuangan Malaysia dalam pernyataan resminya.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Gagal ke Perempat Final Piala Asia 2023, Ini Kata Ketua Umum PSSI Erick Thohir

Sementara itu, cakupan pajak jasa juga akan diperluas. Sektor-sektor baru yang akan dikenai pajak mencakup layanan penyewaan atau sewa guna usaha properti, konstruksi, jasa keuangan, layanan kesehatan swasta, pendidikan, serta jasa kecantikan.

“Langkah ini bertujuan untuk memperkuat posisi fiskal negara dengan meningkatkan pendapatan dan memperluas basis pajak untuk meningkatkan kualitas jaring pengaman sosial tanpa membebani sebagian besar masyarakat,” ujar Kementerian Keuangan Malaysia, dikutip Senin (9/6/2025).

Baca Juga :  5 Langkah Mudah Mengatasi Skinny Fat dan Mencapai Tubuh Ideal

Sebelumnya, Perdana Menteri Anwar Ibrahim telah mengumumkan dalam pengajuan anggaran Oktober lalu bahwa perluasan pajak penjualan dan jasa merupakan bagian dari strategi fiskal jangka menengah pemerintah. Namun, penerapannya sempat ditunda dari jadwal awal bulan Mei menyusul kekhawatiran dari pelaku usaha.

Pada April 2025, Federasi Produsen Malaysia menyampaikan permintaan kepada pemerintah untuk menangguhkan perluasan pajak tersebut, dengan alasan adanya ketidakpastian dalam tarif dan kondisi perdagangan global yang dapat memicu kenaikan biaya operasional perusahaan sepanjang tahun ini.

Baca Juga :  Presiden Korsel Peringatkan Potensi Krisis Ekonomi Jika Tuntutan AS Diterima Tanpa Perlindungan Domestik

Sebagai respons terhadap kekhawatiran tersebut, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa akan ada sejumlah pengecualian dalam penerapan pajak guna menghindari tumpang tindih perpajakan, khususnya pada layanan yang dianggap penting bagi masyarakat.

Lebih lanjut, kementerian juga mengonfirmasi bahwa denda bagi perusahaan yang belum mematuhi ketentuan pajak tidak akan diberlakukan hingga 31 Desember 2025.***