NARASITODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Pemerintah Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Kali ini, mantan anggota DPRD Jambi, Suliyanti (S), resmi ditahan terkait perkara tersebut.
“Tersangka S dilakukan penahanan,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat (13/6/2025).
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Suliyanti di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/6). Untuk keperluan penyidikan, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan di Rutan KPK gedung Merah Putih,” tambah Budi.
Kasus ini bermula dari pengesahan anggaran sejumlah proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah di Provinsi Jambi. Saat itu, sejumlah anggota DPRD diduga meminta uang kepada Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, agar menyetujui RAPBD tahun 2017 dan 2018.
Zumi Zola lalu memerintahkan orang kepercayaannya, Paut Syakarin, untuk menyiapkan dana sebesar Rp 2,3 miliar. Dana tersebut kemudian didistribusikan kepada puluhan anggota dewan sebagai bentuk suap, dalam praktik yang dikenal dengan istilah “ketok palu.”
Para anggota DPRD penerima suap mendapatkan uang dalam jumlah bervariasi, antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta per orang.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan total 52 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 24 orang telah menjalani persidangan dan divonis bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Zumi Zola sendiri telah menjalani hukuman enam tahun penjara atas dua perkara, yaitu memberi suap kepada anggota DPRD dan menerima gratifikasi. Ia dinyatakan bebas pada tahun 2022.***














