NARASITODAY.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus pemaksaan anak perempuan melakukan siaran langsung konten pornografi, dengan penangkapan dua germo yang terlibat dalam praktik tersebut. Kedua pelaku, berinisial D (21) dan F (21), diduga memperjualbelikan konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur.
Para muncikari mengarahkan anak-anak tersebut untuk menjadi host dan menampilkan aksi porno secara live streaming melalui aplikasi yang diakses lewat ponsel pintar. “Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang pelaku pembuat konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur,” ungkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @resmob_pmj, Kamis (12/6/2025).
Kasus ini diungkap oleh Subdit 3 di bawah pimpinan Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Kadek Dwi. Pelaku D dan F ditangkap di sebuah apartemen di Cimanggis, Depok, pada Rabu (4/6) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Di tempat kejadian, polisi juga menemukan empat korban yang tengah melakukan live pornografi. Seluruh pelaku, korban, dan barang bukti kemudian dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait eksploitasi anak, perdagangan orang, dan pornografi sesuai dengan Pasal 76 (i) juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 297 KUHP, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 4 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 29, Pasal 10 juncto Pasal 30, dan Pasal 11 juncto Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 10 tahun penjara.
Dalam kasus ini, D dan F memiliki peran yang sama, yaitu menyediakan apartemen, perlengkapan live streaming, serta mencari korban untuk melakukan aksi porno secara langsung. Keduanya merupakan warga Dusun Karanggan, Kelurahan Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, dan tinggal di apartemen kawasan Cimanggis, Depok.
“Modus kedua pelaku ini, melakukan perekrutan wanita di bawah umur untuk melakukan live di aplikasi hot51 dengan memeragakan adegan dewasa tanpa busana,” jelas pihak kepolisian.
Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk lama aktivitas dan keuntungan yang diperoleh pelaku. “Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait berapa lama aktivitas ini dilakukan dan keuntungan yang diraup oleh kedua pelaku,” tambahnya.
Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim penyelidik dari unit 3 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sejak Juni 2025, polisi menemukan aplikasi live streaming berbau pornografi bernama Hot51. Dalam siaran langsung tersebut, korban anak di bawah umur diminta menampilkan adegan dewasa secara telanjang.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk live streaming, pakaian, dan buku rekening. Aksi tersebut dilakukan demi mendapatkan hadiah (gift) dari penonton aplikasi.
“Menawarkan beberapa orang atau talent yang akan melakukan siaran langsung dengan menunjukkan adegan dewasa. Hingga melakukan hubungan badan di depan para penonton agar mendapatkan gift,” jelas AKBP Ressa Fiardy Marasabessy.
Saat live, korban diminta untuk bugil, melakukan adegan dewasa, bahkan berhubungan badan agar penonton memberikan hadiah.***














