NARASITODAY.COM – Proses hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening yang dinyanyikan Vidi Aldiano masih terus berlanjut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan diajukan oleh musisi Keenan Nasution sebagai pencipta lagu, yang menuduh Vidi menggunakan karyanya tanpa izin.
Dalam perkembangannya, pihak Keenan mengklaim bahwa Vidi sempat menawarkan uang sebesar Rp 50 juta sebagai bentuk ganti rugi. Namun, pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh kuasa hukum Vidi, Yakup Hasibuan.
Menanggapi soal dugaan adanya kompensasi tersebut, Yakup memilih tidak memberi penjelasan secara rinci dan menyarankan agar Vidi memberikan klarifikasi sendiri.
“Nah itu mungkin salah satu cerita yang lebih baik Vidilah yang sampaikan ceritanya. Kebetulan kami kan baru ditunjuk juga, jadi saya tidak mengetahui. Lebih baik Vidi yang menjelaskan versinya, supaya seimbang,” ujar Yakup saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, kemarin.
Yakup juga mengakui bahwa perkara ini sedikit banyak memberi dampak pada aktivitas Vidi di dunia hiburan, meskipun tidak secara langsung.
“Mungkin secara tidak langsung. Bagaimanapun kalau kita ada masalah hukum pasti terganggu, itu yang kami harap dapat selesai segera,” lanjutnya.
Terkait substansi gugatan, Yakup menilai tuduhan yang diarahkan kepada kliennya tidak memiliki dasar kuat. Ia memastikan pihaknya akan membuktikan hal tersebut di persidangan.
“Nah kalau bicara keseluruhan, kami melihat (gugatan) tidak berdasar. Poin-poinnya nanti akan kami sampaikan di persidangan,” katanya.
Menanggapi klaim dari pihak Keenan yang menyebut bahwa Vidi telah mengakui kesalahan dalam penggunaan lagu tanpa izin, Yakup secara tegas membantah hal itu.
“Kapan tuh? Saya gak pernah dengar. Jadi saya klarifikasi, Vidi tidak pernah ada pengakuan bersalah, melanggar, dan sebagainya,” tegasnya.
Gugatan terhadap Vidi Aldiano tersebut diketahui menuntut ganti rugi senilai Rp 24,5 miliar. Sidang kasus ini masih akan terus bergulir hingga putusan dijatuhkan oleh majelis hakim.***














