NARASITODAY.COM – Kasus kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) kembali mencuat. Seorang ART berinisial I di Batam, Kepulauan Riau, mengalami kekerasan berat dari majikannya sendiri. Korban dipaksa makan kotoran anjing dan minum air got, serta mendapat perlakuan tidak manusiawi lainnya selama bekerja.
Menanggapi kejadian tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras perlakuan majikan terhadap korban. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai tindakan tersebut telah melanggar hak dasar sebagai manusia dan pekerja.
“Komnas HAM mengecam perilaku majikan yang tidak menghormati harkat martabat seorang pekerja rumah tangganya, karena di dalam konstitusi dan undang-undang hak asasi manusia, setiap orang dijamin untuk bebas dari perbudakan, perdagangan orang, dan tindakan lain yang merendahkan martabat manusia. Dan setiap warga negara juga dijamin haknya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak untuk kehidupan yang lebih baik dan manusiawi,” tegas Anis kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Anis mendorong aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar pihak kepolisian menyelidiki kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini. Selain penindakan hukum, Komnas HAM juga menyerukan adanya pemulihan psikologis dan fisik terhadap korban.
Anis sekaligus mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), sebagai payung hukum yang melindungi para pekerja rumah tangga dari praktik kekerasan dan eksploitasi.
“Kami juga berharap kasus ini diatensi oleh DPR, dan menjadi dasar atau urgensi agar RUU PPRT bisa segera disahkan. Karena kondisi faktual yang dialami PRT (pekerja rumah tangga) seperti kasus ini tidak hanya terjadi yang pertama di Indonesia, tetapi ini adalah peristiwa yang sudah berulang kesekian kalinya,” tambah Anis.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI, Putu Elvina, menyuarakan hal serupa. Ia menekankan pentingnya jaminan perlindungan hukum terhadap pekerja domestik, yang kerap berada dalam posisi rentan.
“Sehingga ada jaminan perlindungan, kepastian pemenuhan hak maupun kewajiban, dan menghindari kesewenang-wenangan oknum pemberi kerja terhadap asisten rumah tangga atau sebaliknya melalui mekanisme pelaporan dan pengawasan yang diharapkan akan berdampak kepada upaya meminimalisir kekerasan dan perlakuan yang tidak manusiawi tersebut,” jelas Putu.
Putu juga mengecam keras penyiksaan terhadap korban dan mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal.
“Kami berharap ada tindakan hukum yang tegas bagi pelaku, dan meminta Polresta Barelang mengusut kasus ini, sehingga ada kepastian hukum bagi korban dan jaminan perlindungan selama proses hukum, juga mendorong untuk berkoordinasi dengan lembaga penyedia bantuan rehabilitasi bagi korban,” lanjutnya.
Sementara itu, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Pascal, yang mewakili pihak keluarga korban, menjelaskan bahwa kekerasan terhadap ART tersebut berlangsung selama setahun terakhir, dengan intensitas paling parah dalam dua bulan terakhir.
“Penyebab penganiayaan banyak. Misalnya ngepel dirasa tak bersih, kerja lain juga salah. Korban mau makan dituduh mencuri. Korban juga dipaksa makan tahi anjing hingga minum air parit,” ujarnya.
Ia juga menyebut korban kerap dipanggil dengan sebutan kasar, bukan namanya sendiri. Bahkan, korban dibebani biaya listrik, air, hingga pemeriksaan anjing pelaku. Kekerasan tidak hanya dilakukan oleh majikan, tetapi juga oleh ART lain yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
“Pelaku juga memaksa ART lain, yang masih saudaranya, untuk ikut menyiksa korban. Seperti menyeret ke kamar mandi, menginjak tubuhnya, dan sebagainya. Jadi penganiayaan dilakukan dengan alat maupun tangan,” tambah Romo Pascal.***














