Rencana DJP Bikin Heboh! UMKM Online Siap-siap Bayar Pajak dari Omzet Jutaan?

0
Ilustrasi belanja online

NARASITODAY.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa saat ini tengah dibahas rencana pengenaan pajak atas pendapatan penjual (merchant) di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan sejenisnya. Kebijakan ini nantinya akan mewajibkan platform digital menjadi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dari para pelapak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal di Kemenkeu.

Baca Juga :  Jaga Tulangmu dengan 4 Ikan Ini yang Mengandung Kalsium Tinggi

“Saat ini, ketentuan mengenai penunjukan platform e-commerce sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) memang sedang dalam pembahasan kami,” ujarnya pada Rabu malam (25/6/2025).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban pajak baru bagi pelaku usaha, melainkan bertujuan untuk menyederhanakan sistem administrasi perpajakan dan menciptakan kesetaraan perlakuan antara UMKM online dan offline.

Baca Juga :  Daun Dandelion Sebagai Diuretik Alami: 5 Manfaat untuk Menurunkan Berat Badan!

“Prinsipnya ini bukan merupakan pajak baru hanya penyederhanaan mekanisme pembayaran pajak saja,” jelas Rosmauli.

Rencana pemerintah ini menjadi sorotan publik setelah diberitakan oleh Reuters dalam laporan berjudul “Indonesia to make e-commerce firms collect tax on sellers’ sales”. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa platform e-commerce akan diwajibkan memungut dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari omzet penjual yang memiliki penghasilan tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Baca Juga :  Karin Novilda dan Abyakta Ernoult Tampil Seperti Pengantin Adat Minangkabau, Bikin Netizen Kaget!

Besaran tarif tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan pajak sektor digital sekaligus menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil dan efisien di tengah berkembangnya ekonomi digital.***