Pemkot Bogor Ringankan Beban Warga dengan Program Diskon Pajak PBB 2025

0
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. Senin (28/4/2025). Rifki/bogortoday

NARASITODAY.COM – Kabar gembira menghampiri para pemilik properti di Kota Bogor. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi mengulurkan tangan meringankan beban warganya dengan memberlakukan insentif pemotongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai hari ini, Senin (28/4/2025). Kebijakan ini diharapkan menjadi oase di tengah tantangan ekonomi yang tengah dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat.

Gelombang keringanan pajak ini hadir dalam dua periode. Bagi para wajib pajak yang bergerak cepat, diskon sebesar 10 persen menanti jika pembayaran dilakukan dalam rentang waktu hari ini hingga 27 Mei 2025. Sementara itu, potongan sebesar lima persen masih akan berlaku bagi pembayaran yang dilakukan mulai 28 Mei hingga 28 Juni 2025.

Baca Juga :  UMKM Desa Cibatok I Tidak Dapat Bantuan Pasca Bencana, Ketua Forum UMKM: Kami Harus Bertahan Sendiri

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan langsung kabar baik ini. “Melalui Bappenda, kami memberikan diskon 10 persen dari hari ini sampai 27 Mei, dan 28 Mei sampai dengan 28 Juni itu diberikan 5 persen,” ujarnya dengan nada optimis.

Lebih lanjut, Dedie menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons konkret Pemkot Bogor terhadap dinamika ekonomi yang saat ini tidaklah mudah bagi sebagian besar masyarakat dan para pelaku usaha. Ia berharap, dengan adanya insentif ini, beban finansial warga dapat sedikit terangkat.

Baca Juga :  Polemik Harga Plastik, Menkeu Purbaya Sebut Belum Ada Komunikasi dengan Menperin

“Pengusaha mereka menunggu, apalagi situasi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja. 10 persen ini tentu sangat berarti, untuk masyarakat juga tentu sangat berarti,” kata Dedie, menekankan betapa signifikannya potongan pajak ini bagi berbagai pihak.

Selain memberikan angin segar bagi wajib pajak, Pemkot Bogor juga menargetkan perolehan pendapatan pajak yang cukup ambisius selama periode program insentif ini berlangsung. Angka yang dipatok mencapai Rp60 miliar dalam kurun waktu dua bulan.

“Target kita nominal Rp60 miliar untuk dua bulan ini saja,” jelas Dedie, menunjukkan harapan akan partisipasi aktif dari para pemilik properti.

Baca Juga :  Polres Bogor Terapkan Sistem One Way di Puncak Selama Libur Panjang Isra Mi’raj

Di akhir pernyataannya, Wali Kota Bogor tak lupa memberikan imbauan kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan pembayaran PBB lebih awal. Langkah ini, menurutnya, akan memberikan ruang bagi para pelaku usaha dan masyarakat untuk merencanakan langkah ke depan dengan lebih matang.

“Harapannya sekali banyak yang patuh, para wajib pajak membayar di awal sehingga mereka bisa merencanakan berbagai langkah-langkah bisnis mereka ke depan, masyarakat juga sama,” pungkas Dedie, menutup pengumuman penting ini dengan harapan akan kepatuhan dan manfaat yang dirasakan oleh seluruh warga Kota Bogor. ***