NARASITODAY.COM – Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero). Ia ditetapkan bersama delapan orang lainnya yang turut terlibat dalam praktik melawan hukum tersebut.
Dalam keterangannya, Kejaksaan menyebut bahwa total kerugian negara, baik dari sisi keuangan maupun ekonomi, akibat kasus ini mencapai Rp285.017.731.964.389 (dua ratus delapan puluh lima triliun tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah).
“Perbuatan para Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar.
Dalam perkara ini, Riza Chalid disebut berperan aktif bersama sejumlah tersangka lain seperti HB, AN, dan GRJ dalam penyusunan kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak. Qohar menyebut bahwa tindakan mereka dilakukan secara melawan hukum, antara lain dengan memasukkan kerja sama tersebut ke dalam kebijakan tata kelola Pertamina, meskipun saat itu perusahaan tidak memerlukan tambahan kapasitas penyimpanan.
“Selain itu, kerja sama tersebut juga tidak mencantumkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontraknya dan menetapkan harga kontrak yang tinggi,” ujar Kejagung dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).
Riza Chalid diketahui merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Kejaksaan menyebut perusahaan itu seharusnya menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga setelah masa kontrak selama 10 tahun, sesuai hasil kajian Pranata UI. Namun, klausul tersebut dihilangkan dari kontrak.
“Klausul itu di dalam kontrak dihilangkan, padahal berdasarkan hasil kajian Pranata UI itu sudah jelas apabila selama 10 tahun dengan harga yang saya sebut tadi, ada klausul Pertamina akan mendapat sharing asset, aset akan menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga, tetapi itu dihilangkan,” jelas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (10/7/2025).
Hingga saat ini, keberadaan Riza Chalid tidak diketahui di dalam negeri. Ia telah tiga kali dipanggil oleh Kejaksaan, namun tak pernah hadir. “Khusus MRC selama 3 kali dipanggil, tidak hadir. Yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri, khususnya di Singapore,” ungkap Qohar.
Kejaksaan menyatakan tengah mengambil langkah-langkah untuk memulangkan Riza ke Indonesia guna menjalani proses hukum.
Berikut daftar sembilan tersangka dalam kasus Tata Kelola Minyak Mentah 2018–2023:
- AN – VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015)
- HB – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014)
- TN – VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (2017–2018)
- DS – VP Product Trading ISC Pertamina (2019–2020)
- AS – Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping
- HW – SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina (2018–2020)
- MH – Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)
- IP – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
- MRC – Beneficial Owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.***














