9 Pejabat dan Swasta Jadi Tersangka Korupsi Minyak Pertamina, Negara Rugi Rp285 Triliun

0
9 Pejabat dan Swasta Jadi Tersangka Korupsi Minyak Pertamina, Negara Rugi Rp285 Triliun

NARASITODAY.COM- Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), termasuk subholding dan kontraktor kerja sama (KKKS), periode 2018 hingga 2023. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp285 triliun.

Penetapan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis, 10 Juli 2025, setelah ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

Kesembilan tersangka berasal dari berbagai posisi strategis di PT Pertamina dan perusahaan rekanan. Mereka adalah.

1. AN, mantan Vice President Supply dan Distribusi Pertamina (2011–2015) serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2021–2023).

2. HB, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014).

3. TN, mantan SVP Integrated Supply Chain (2017–2018) dan kini menjabat Dirut PT Industri Baterai Indonesia.

Baca Juga :  Isolasi Sosial oleh Teman Manipulatif, Kenali 5 Tanda dan Cara Menghadapinya

4. DS, mantan VP Crude & Product Trading ISC Pertamina (2019–2020).

5. AS, Direktur Gas, Petrokimia & New Business di PT Pertamina International Shipping.

6. HW, mantan SVP Integrated Supply Chain (2018–2020).

7. MH, eks Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd.

8. IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

9. MRC, pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Jaksa menyebut para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan, antara lain.

Pengadaan dan ekspor minyak mentah secara tidak sesuai prosedur.

Impor BBM dan minyak mentah tanpa melalui proses lelang sah.

Penyewaan kapal dan terminal BBM dengan harga tinggi dan tidak wajar.

Baca Juga :  Bangladesh Bukan Sekadar Padat! Ini 5 Fakta Mengejutkan di Balik Negara dengan Polusi Tertinggi Dunia

Penjualan solar di bawah harga dasar kepada pihak swasta dan BUMN.

Rekayasa kompensasi Pertalite dengan formula yang merugikan keuangan negara.

Salah satu tersangka, AN, disebut memiliki peran sentral dalam penyewaan Terminal BBM Merak secara langsung, tanpa lelang, serta melakukan negosiasi sewa dengan nilai mahal dan menghilangkan kepemilikan aset negara dalam kontrak kerja sama.

Sedangkan tersangka HB dan MRC diduga ikut menyepakati skema kerja sama yang merugikan negara dalam penyewaan Terminal Tangki Merak.

Tersangka lain, seperti TN dan DS, terlibat dalam pengadaan dan ekspor-impor minyak yang tidak sesuai aturan, bahkan menyebabkan tumpang tindih pasokan domestik dan impor.

Dari hasil perhitungan, nilai kerugian negara dan kerugian perekonomian negara akibat praktik ini mencapai Rp285.017.731.964.389 atau lebih dari Rp285 triliun.

Baca Juga :  Jelajahi Dunia dengan Berjalan Kaki! Ini 5 Negara dengan Pengalaman Jalan Kaki Terbaik

Seluruh perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan cabang Kejaksaan Agung, sesuai surat perintah penahanan masing-masing tertanggal 10 Juli 2025,” tulisnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menegaskan penanganan kasus ini terus dilakukan secara profesional dan terbuka kepada publik.

“Kami akan terus kawal proses hukumnya hingga ke pengadilan. Korupsi yang merugikan rakyat harus dituntaskan,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta.