MPLS YANG RAMAH, MENYENANGKAN DAN JAUH DARI KEKERASAN

0
Heru B Setyawan

Oleh: Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)

INSYALLAH hari senin, 14 Juli 2025 di sekolah seluruh Indonesia akan diadakan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS). MPLS Ramah begitu icon yang dibuat oleh Kemendikdasmen adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengenalkan warga, kurikulum, dan lingkungan.

MPLS Ramah dilaksanakan dalam jangka waktu selama 5 (lima) hari pada jam kerja pendidikan formal sesuai kalender akademik dan jadwal pembelajaran yang berlaku. Pengecualian untuk satuan pendidikan berasrama dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

MPLS Ramah membantu murid baru untuk mengenal kurikulum (visi, misi, tujuan, intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan budaya) satuan pendidikan.

Baca Juga :  Pendidikan Inklusif dan Gratis, Sekolah Rakyat Jadi Kunci Perubahan Sosial

MPLS Ramah merupakan kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan melalui pengenalan warga, kurikulum, dan lingkungan.

MPLS Ramah harus dilaksanakan dengan memuliakan murid, menghormati hak anak, dan menjunjung tinggi nilai karakter melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Hal ini sesuai dengan pendekatan pembelajaran Deep Learning saat Proses Belajar Mengajar (PBM).

Penguatan nilai-nilai yang terkandung dalam kegiatan MPLS Ramah dilakukan melalui beberapa aktivitas positif.

Baca Juga :  PENDIDIKAN YANG BISA KITA AMBIL DARI KETAATAN NABI IBRAHIM

Dan yang tidak kalah pentingnya menurut penulis MPLS Ramah harus tidak ada unsur kekerasan, yang selama ini sering dilanggar oleh beberapa sekolah. Maka ini aturan larangan pada MPLS Ramah, yaitu:

1.Memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. Tugas yang diberikan harus edukatif dan relevan dengan tujuan MPLS Ramah

2.Aktivitas yang mengarah pada kekerasan. Dilarang melakukan semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dilarang memberikan hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan Kegiatan

Baca Juga :  Polsek Cigudeg Bagikan 300 Paket Makanan Lewat Program Jumat Berkah

3.MPLS Ramah tanpa pengawasan Guru. Seluruh kegiatan MPLS Ramah harus dalam pengawasan dan pendampingan guru. Apabila ada kegiatan MPLS Ramah yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid. Penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan.

4.Penggunaan atribut yang tidak edukatif dalam MPLS dilarang karena dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat, dan berdampak negatif pada psikologis murid. Semoga pelaksanaan MPLS Ramah berjalan dengan lancar dan membawa dampak yang baik bagi peserta didik baru. Jayalah Indonesiaku.***