14 Hari Operasi Patuh Lodaya di Bogor, Siap-Siap Kena Tilang Jika Melanggar!

0
Foto dok : Ilustrasi (net)

NARASITODAY.COM- Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2025 yang digelar di halaman Mapolres Bogor pada Senin (14/7/2025).

Operasi ini mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” dan diikuti oleh jajaran Polres Bogor, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Kapolres Bogor menyampaikan bahwa Operasi Patuh Lodaya akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Siap Sukseskan Program Ketahanan Pangan Supaya Berjalan Optimal Di Kabupaten Bogor

Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, sekaligus menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Bogor.

“Melalui operasi ini, kita harapkan dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar AKBP Rio.

Dalam apel tersebut, Kapolres Bogor juga memberikan penghargaan kepada sejumlah personel Satuan Lalu Lintas Polres Bogor yang telah menunjukkan dedikasi dan kinerja terbaik di lapangan.

Baca Juga :  Kejadian Langka, Google Maps Bikin Tiga Remaja Terjebak di Kabupaten Bogor

Pemberian penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh anggota untuk terus bekerja secara profesional dan humanis.

AKBP Rio turut menekankan kepada seluruh peserta apel agar melaksanakan operasi dengan mengedepankan keselamatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Ia juga mengingatkan agar tidak bersikap arogan dalam bertugas serta menghindari tindakan kontra produktif.

Baca Juga :  Pengesahan Revisi UU TNI 2004: Tiga Pasal yang Memicu Protes dan Potensi Kontroversi

Adapun tujuh jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Lodaya 2025 meliputi:

1. Penggunaan ponsel saat berkendara

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur

3. Membonceng lebih dari satu orang

4. Tidak menggunakan helm standar SNI

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol

6. Melawan arus lalu lintas

7. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Ikuti Berita : Google News
Ikuti Saluran WhatsApp: Narasitoday