Kejagung Tangkap 4 Tersangka Korupsi Proyek Chromebook, Negeri Dirugikan Hampir Rp2 Triliun

0
Kejagung Tangkap 4 Tersangka Korupsi Proyek Chromebook, Negeri Dirugikan Hampir Rp2 Triliun

NARASITODAY.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berjenis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp 1.980.000.000.000,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga :  KPK Telusuri Aset Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq terkait Dugaan Korupsi

Empat Tersangka yang Ditetapkan:

  1. Sri Wahyuningsih (SW): Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek (2020–2021)
  2. Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
  3. Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan perorangan perbaikan infrastruktur TIK
  4. Jurist Tan (JT/JS): Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim

Proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi TIK untuk jenjang PAUD hingga SMA berlangsung pada periode 2020–2022, dengan anggaran total sebesar Rp 9,3 triliun.

Qohar menuturkan bahwa keempat tersangka secara sepihak diduga menyepakati penggunaan Chrome OS untuk perangkat pengadaan TIK, meskipun sistem tersebut dinilai memiliki kualitas rendah dan kurang cocok untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar 3T.

Baca Juga :  Protes Massal di Filipina Pecah Akibat Skandal Proyek Banjir Fiktif Bernilai Miliaran Dolar

“Para tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS… sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai,” ujarnya.

Penahanan dan Status Terkini

Kejagung telah menahan dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Sementara Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena memiliki riwayat penyakit jantung. Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri.

Baca Juga :  Diapresiasi Menteri LHK, Komitmen Wujudkan Sekolah Berbasis Lingkungan SMPN 2 Sukaraja Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Mandiri 2024

Para tersangka disangkakan telah melanggar berbagai ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP dan peraturan administrasi pemerintahan.***

Ikuti Berita : Google News
Ikuti Saluran WhatsApp: Narasitoday