KPK Perketat Penanganan Kasus IUP Kaltim, Rudy Ong Chandra Tak Bisa Kabur Lagi

0
KPK
KPK resmi melakukan penjemputan paksa terhadap Rudy Ong Chandra (ROC) pada Kamis malam, 21 Agustus 2025.(foto:kpk.go.id)

NARASITODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap Rudy Ong Chandra (ROC) pada Kamis malam, 21 Agustus 2025. Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur pada periode 2013–2018.

“Hari ini Kamis malam 21/8/2025 penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC terkait TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018,” ujar Juru Bicara KPK kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (22/8/2025).

Baca Juga :  Bupati Bogor Dukungan Penuh atas Peluncuran Aplikasi “Jaga Desa” untuk Transparansi Dana Desa

Meski belum ada penjelasan rinci mengenai perkara yang menjerat ROC, KPK menyatakan bahwa tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih,” jelas juru bicara tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pencegahan dilakukan karena adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses pengurusan IUP di Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Penyidik Kejati Kaltim Temukan Bukti Cukup, SR Ditahan Terkait Kasus Korupsi Perusda BKS

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga :  Mengenal Dunia Penyiaran, Siswa SMPN 1 Leuwiliang Rasakan Serunya Program OB Van dari Diskominfo Bogor

Tessa menyebutkan bahwa ketiga orang yang dikenai pencegahan adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan tersebut diterbitkan pada 24 September 2024.

KPK juga telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com