PPATK Blokir Transaksi Rekening Tak Aktif, Nasabah Dapat Ajukan Pemulihan Kapan Saja

0
PPATK
Ivan Yustiavandana Kepala PPATK saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (6/11/2024).foto:suarasurabaya

NARASIRTODAY.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas transaksi pada rekening yang dikategorikan sebagai dormant atau pasif. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan rekening tidak aktif.

Rekening dormant merupakan tabungan atau giro nasabah yang tidak menunjukkan aktivitas selama periode tertentu, seperti 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Meski tidak aktif, PPATK mengungkap bahwa banyak rekening dormant dimanfaatkan untuk transaksi mencurigakan.

Baca Juga :  Bank Sentral Thailand Waspadai Risiko Penurunan Daya Saing dan Tekanan Ekonomi

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” demikian tertulis pada unggahan akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).

PPATK memastikan dana nasabah tetap aman meskipun transaksi pada rekening dormant diblokir. Tindakan ini sekaligus menjadi notifikasi kepada pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan terkait bahwa rekening mereka masih aktif secara administratif.

Baca Juga :  Serangan Siber Israel Sasar Bank Militer Iran, Transaksi Nasabah Bank Sepah Terhenti

“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” lanjut PPATK dalam pernyataannya.

Temuan PPATK: Ribuan Rekening Dormant Disalahgunakan

Sepanjang 2024, PPATK mendeteksi lebih dari 28.000 rekening yang digunakan dalam praktik jual beli untuk menampung deposit perjudian online. Tidak hanya itu, rekening dormant juga kerap dimanfaatkan sebagai media tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan finansial lainnya.

PPATK menyoroti bahwa rekening dormant yang digunakan orang lain tanpa sepengetahuan pemilik sah menjadi salah satu titik rawan dalam tindak kejahatan tersebut.

Baca Juga :  Metode Diet Lee Chung Ah: Cara Efektif Menurunkan Berat Badan dalam Seminggu dengan Gaya Hidup Sehat

Rekening Tetap Bisa Direaktivasi

Meski diblokir, rekening dormant bisa diaktifkan kembali dengan mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang bank terkait, sesuai prosedur masing-masing institusi. Nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai proses tersebut.***

sumber:cnbc

Ikuti Berita : Google News
Ikuti Saluran WhatsApp: Narasitoday