Mahkamah Desa Digagas di Sukabumi, Wadah Keadilan yang Membumi

0
Mahkamah Desa
Logo Mahkamah Desa/Kelurahan. Foto : (Ist)

NARASITODAY.COM, SUKABUMI- Gerakan hukum berbasis desa kembali digaungkan di Kabupaten Sukabumi. Advokat Rusli Efendi, menggelar sosialisasi Mahkamah Desa di Kecamatan Cibadak pada 30 Juli 2025.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari sejumlah tokoh berpengaruh, di antaranya Kang Zulfa, pemuda Muslim progresif yang dikenal aktif membina generasi muda, dan Ucok, mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners Tawarkan Pendampingan Hukum Komprehensif di Sukabumi

Dalam paparannya, Rusli Efendi menekankan bahwa Mahkamah Desa bukan hanya forum penyelesaian sengketa, tetapi juga gerakan kultural dan hukum yang menghidupkan kembali nilai musyawarah di tingkat desa.

“Jika rakyat tidak mampu menjangkau keadilan formal, maka keadilan lah yang harus turun menjangkau rakyat,” tegasnya.

Baca Juga :  Blake Lively dan Justin Baldoni Terlibat dalam Kasus Hukum, Taylor Swift Berpotensi Jadi Saksi

Dia menyatakan dukungannya terhadap Mahkamah Desa yang ia sebut sebagai jembatan moral antara hukum dan nilai kemanusiaan.

Ia bahkan siap membuka ruang sekretariat bagi Mahkamah Desa di wilayahnya.

“Kami siap mendukung penuh demi kemaslahatan umat,” ujarnya.

Sementara itu, Mantan ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi Ucok menilai Mahkamah Desa sebagai langkah strategis dalam memperkuat kemandirian desa.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Bogor Siap Tindaklanjuti Regulasi Penyebab Harga Bahan Pokok Merangkak Naik

Menurutnya, pendekatan berbasis musyawarah lokal sangat relevan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat pedesaan.

Sosialisasi ini menjadi awal konsolidasi gerakan keadilan berbasis desa di Sukabumi.

Dukungan dari para tokoh setempat menunjukkan bahwa Mahkamah Desa kian diterima sebagai kebutuhan nyata bagi masyarakat yang mendambakan keadilan yang membumi dan bermartabat.***