NARASITODAY.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan bahwa urusan cinta pegawai negeri sipil (PNS), termasuk pernikahan, perceraian, dan poligami, telah diatur secara rinci dalam peraturan pemerintah. Aturan tersebut tercantum dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP No. 45 Tahun 1990.
“PNS juga punya hak mencintai dan dicintai. Tapi sebelum menikah atau bercerai, ada aturan yang harus ditaati,” tulis akun Instagram @regional3bkn pada Selasa (5/8/2025).
Saat menikah, PNS wajib melapor kepada pejabat instansi tempatnya bekerja. Untuk pernikahan pertama, laporan tertulis wajib disampaikan paling lambat satu tahun setelah akad.
Sementara itu, untuk pernikahan kedua, baik duda maupun janda, laporan tertulis juga tetap harus dilakukan. Jika menikah tanpa izin, PNS dapat dikenai sanksi disiplin berat berdasarkan Pasal 2 PP 10/1983 jo. Pasal 15 PP 45/1990.
Jika seorang PNS pria hendak berpoligami, ia wajib mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat melalui atasan disertai alasan yang sah, seperti istri mengalami sakit berat atau tidak dapat menjalankan kewajiban rumah tangga.
Permohonan harus didukung dengan surat keterangan dokter. Syarat lain yang harus dipenuhi termasuk persetujuan tertulis dari istri pertama, bukti penghasilan (SPT PPh), serta janji tertulis untuk berlaku adil. Aturan ini merujuk pada Pasal 4 dan 10 PP 10/1983.
Namun, atasan bisa menolak permohonan jika alasan bertentangan dengan ajaran agama, tidak memenuhi syarat administratif, atau berpotensi mengganggu kinerja. Penolakan tersebut sesuai dengan Pasal 10 ayat 2-4 PP 10/1983.
Adapun bagi PNS wanita, mereka dilarang menjadi istri kedua, ketiga, ataupun keempat. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP 45/1990.
Untuk perceraian, PNS wajib mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat melalui atasan, baik sebagai penggugat maupun tergugat. Permohonan cerai dapat ditolak apabila alasannya dianggap tidak logis, tidak sesuai dengan nilai agama, atau melanggar ketentuan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 dan 7 PP 10/1983 jo. Pasal 3 PP 45/1990.
“Cinta itu hak semua orang, tapi PNS juga punya kewajiban taat regulasi. Sebelum menikah atau bercerai, pastikan kamu pahami aturan, penuhi prosedur, dan hindari sanksi,” tulis @regional3bkn.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













