Skema LPG 3 Kg Satu Harga dan Revisi Perpres yang Terencana

0
Kebijakan
Ilustrasi Sebuah Tabung gas LPG hijau 3kg.

NARASITODAY.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun kebijakan penerapan harga tunggal untuk LPG subsidi 3 kilogram. Skema ini akan diatur melalui revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan sistem distribusi energi yang lebih adil dan efisien.

“Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Menlu Sugiono Tegaskan Board of Peace Bukan Pengganti PBB, Indonesia Ambil Peran Strategis di Gaza

Harga LPG 3 Kg Saat Ini

Mengacu pada laporan CNBC Indonesia per 6 Agustus 2025, harga jual tertinggi LPG 3 kg di wilayah Tangerang Selatan masih berada di angka Rp 19.000 per tabung, sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Di Pangkalan LPG BQ Harapan, misalnya, harga LPG 3 kg masih dijual seharga Rp 19.000. “(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000,” kata penjaga pangkalan, dikutip Rabu (6/8/2025).

Namun, di tingkat pengecer seperti Toko Jejen, harga LPG 3 kg dijual hingga Rp 22.000 per tabung karena sudah termasuk biaya pengantaran. “LPG 3 kg (harga) Rp 22.000,” ungkap penjaga toko tersebut.

Baca Juga :  Badan Usaha Penyalur BBM Sepakat Turunkan Harga Nonsubsidi Mulai 1 Juli 2026

Harga LPG Non-Subsidi Masih Stabil

Untuk LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg, harga di pasaran belum mengalami perubahan. Di Toko Jejen, Tangerang Selatan, harga LPG 5,5 kg dijual sebesar Rp 110.000 dan LPG 12 kg seharga Rp 210.000 per tabung.

Harga ini lebih tinggi dibandingkan tarif resmi yang dikeluarkan Pertamina untuk agen-agen resmi, yang berlaku sejak 22 November 2023. Berikut daftar harga LPG non-subsidi di tingkat agen resmi, sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

Baca Juga :  Harga BBM Non Subsidi Berubah, Simak Daftar Terbaru per Wilayah
Wilayah LPG 5,5 kg LPG 12 kg
Sumatra, Sulawesi Selatan dan Tengah Rp 94.000 Rp 194.000
Kalimantan, Sulawesi Utara dan Tenggara Rp 97.000 Rp 202.000
Jawa, Bali, NTB Rp 90.000 Rp 192.000
Kalimantan Utara Rp 107.000 Rp 229.000
Maluku dan Papua Rp 117.000 Rp 249.000

Harga tersebut berlaku di tingkat agen di luar radius 60 km dari titik pengisian (Filling Plant), dan dapat ditambahkan dengan biaya pengiriman.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com