ESDM Satukan Harga Elpiji 3 Kg, Perjalanan Menuju Distribusi Energi Adil

0
Kebijakan
Ilustrasi Sebuah Tabung gas LPG hijau 3kg.

NARASITODAY.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merancang kebijakan satu harga untuk LPG bersubsidi 3 kilogram. Rencana tersebut akan diimplementasikan melalui revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan distribusi energi yang lebih adil dan tepat sasaran. Ia menekankan pentingnya perbaikan tata kelola agar tidak terjadi kebocoran dalam penyaluran LPG subsidi.

“Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ujar Bahlil.

Baca Juga :  Uni Eropa Siap Terapkan Pajak Keuntungan Tak Terduga demi Ringankan Beban Konsumen di Tengah Lonjakan Harga Energi

Harga LPG 3 Kg di Lapangan

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia pada 11 Agustus 2025 di wilayah Tangerang Selatan, harga jual LPG 3 kg di pangkalan resmi masih mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 19.000 per tabung. Salah satu pangkalan yang menerapkan harga tersebut adalah Pangkalan LPG BQ Harapan.

“(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000,” kata penjaga pangkalan, dikutip Senin (11/8/2025).

Sementara itu, di tingkat pengecer atau sub pangkalan seperti Toko Jejen, harga jual LPG 3 kg mencapai Rp 22.000 per tabung, termasuk biaya pengantaran.

Baca Juga :  Pilih HP Murah? Ketahui 5 Fitur yang Biasanya Dipangkas untuk Harga Murah

LPG 3 kg (harga) Rp 22.000,” ujar penjaga toko tersebut.

Harga LPG Non Subsidi

Untuk LPG non subsidi, harga di pasaran belum mengalami perubahan. Di Toko Jejen, LPG 5,5 kg dijual seharga Rp 110.000 per tabung, sedangkan LPG 12 kg dibanderol Rp 210.000 per tabung. Harga ini lebih tinggi dibandingkan harga resmi dari agen Pertamina.

Berikut daftar harga LPG non subsidi di tingkat agen resmi Pertamina (termasuk PPN), berlaku sejak 22 November 2023:

Baca Juga :  Waspada! Gunung Api Banda Naik Status, Pendaki Dihimbau untuk Menjauh
Wilayah LPG 5,5 kg LPG 12 kg
Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dll Rp 94.000 Rp 194.000
Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dll Rp 97.000 Rp 202.000
Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB Rp 90.000 Rp 192.000
Kalimantan Utara Rp 107.000 Rp 229.000
Maluku, Papua Rp 117.000 Rp 249.000

Harga tersebut berlaku untuk agen yang berada dalam radius 60 km dari lokasi Filling Plant. Di luar radius tersebut, harga ditambah dengan biaya angkut.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com