NARASITODAY.COM, BOGOR– Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menegaskan pelaksanaan program Desa Digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus melalui mekanisme yang jelas dan sesuai skala prioritas masing-masing desa.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, mengatakan digitalisasi desa merupakan tindak lanjut dari program Sekolah Pemerintahan Desa.
Hanya desa yang telah lulus dari program tersebut yang dapat mengusulkan kegiatan digitalisasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Desa harus tahu apakah sudah lulus atau belum. Saat ini baru 290 desa yang mengikuti Sekolah Pemerintahan Desa, sekitar 126 desa di antaranya lulus dan tersebar di setiap kecamatan,” ujarnya saat ditemui di Rumah Sejarah Malasari, Sabtu (9/8/2025).
Renaldi menjelaskan, desa yang telah lulus dapat mengusulkan kegiatan digitalisasi pada tahun 2026 setelah dimasukkan dalam rancangan APBDes.
Pemerintah desa juga berhak menolak tawaran pihak ketiga jika tidak sesuai aspirasi dan skala prioritas.
Ia menambahkan, beberapa desa yang sudah menjalankan program tersebut tetap mengikuti pendampingan dari IPB, mulai dari penggunaan alat, pengolahan data, hingga publikasi.
Program digitalisasi desa akan fokus pada dua hal, yakni penguatan data desa dan pelayanan berbasis digital yang mulai dilaksanakan tahun depan.
Terkait anggaran, Renaldi menyebut program ini akan menggunakan bantuan keuangan akselerasi desa tahun depan, dengan nilai antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per desa, tergantung kondisi dan potensi wilayah.
“Kita harap desa memprioritaskan dulu hal-hal penting, seperti pengelolaan sampah,” pungkasnya.***
Wartawan : Andreas














