NARASITODAY.COM – Penyanyi pop asal Amerika Serikat, Katy Perry, dikenai denda sebesar 6.001 Euro (sekitar Rp 113,8 juta) akibat melakukan syuting video musik berjudul Lifetimes di kawasan lindung tanpa izin resmi.
Syuting dilakukan pada Juli 2024 di Taman Nasional Ses Salines, Kepulauan Balearic, Spanyol, termasuk di area bukit pasir S’Espalmador yang memiliki akses terbatas demi menjaga ekosistem dan satwa liar.
Aksi tersebut memicu kritik dari publik dan aktivis lingkungan, yang menyoroti potensi kerusakan akibat aktivitas produksi di area sensitif tersebut.
Kementerian Pertanian, Perikanan, dan Lingkungan Hidup Kepulauan Balearic mengonfirmasi bahwa perusahaan produksi video musik Lifetimes tidak memperoleh izin dari otoritas setempat.
Menanggapi hal ini, Capitol Records selaku label rekaman Katy Perry memberikan klarifikasi bahwa mereka telah bekerja sama dengan perusahaan lokal untuk mengurus perizinan.
“Perusahaan produksi video lokal meyakinkan kami bahwa, semua izin yang diperlukan untuk video tersebut telah diperoleh. Kami kemudian mengetahui satu izin sedang dalam proses, meskipun kami telah diberi wewenang lisan untuk melanjutkan,” ujar juru bicara Capitol Records, dikutip dari NME, Kamis (14/8/2025).
Menurut Capitol Records, kru lokal telah mengajukan izin kepada Direktorat Jenderal Pesisir dan Garis Pantai pada 22 Juli 2024 dan menerima persetujuan lisan pada 26 Juli untuk melakukan perekaman pada 27 Juli.
“Kami mematuhi semua peraturan yang terkait dengan perekaman di area ini dan sangat menghormati lokasi ini dan para pejabat yang bertugas melindunginya,” lanjut pernyataan tersebut.
Meski pelanggaran dianggap serius, laporan dari Majorca Daily Bulletin menyebutkan bahwa tidak ditemukan bukti kerusakan permanen di lokasi syuting. Oleh karena itu, Katy Perry hanya dikenai denda tanpa sanksi tambahan.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com














