Satpol PP Bogor Bongkar 50 Bangunan Liar di Dua Jalan Utama Citeureup

0
Satpol PP
Sebanyak 50 bangunan liar di Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bogor.(Foto : Ist)

NARASITODAY.COM, BOGOR – 50 bangunan liar (bangli) yang berdiri di dua ruas jalan utama Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bogor.

Dari jumlah itu, 43 bangunan berhasil dibongkar mandiri pemiliknya, sementara tujuh sisanya, termasuk satu pos ojek online, terpaksa ditertibkan petugas, Selasa (19/8/2025).

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyebut penertiban menyasar 11 bangunan di Jalan RE Sulaiman dan 39 bangunan di Jalan Kranggan. Penertiban dilakukan setelah surat imbauan pembongkaran mandiri dilayangkan sebelumnya.

Baca Juga :  Sepasang Suami Istri di Citeureup jadi Admin Slot Diamankan Polisi

Bangli ini mengganggu estetika kawasan Citeureup. Pasca penertiban, Dinas Lingkungan Hidup bakal menangani sisa puing bangunan, sementara DPUPR berencama memperbaiki drainase di kawasan ini,” kata Anwar.

Anwar menegaskan, kegiatan ini tak berhenti pada aspek ketertiban umum, tetapi juga bagian dari penataan kawasan Cibinong Raya. Pemerintah daerah berencana mempercantik kawasan dengan perbaikan fasilitas pendukung agar lebih nyaman bagi warga dan pengguna jalan.

Baca Juga :  Satpol PP Bogor Bongkar 17 Bangunan Liar di Pasar Cibinong

“Ini penataan, bukan semata-mata penertiban. Mudah-mudahan, wilayah Citeureup menjadi lebih tertib, indah, serta tidak lagi dipenuhi bangunan liar,” tambah Anwar.

Bagi sebagian warga, penertiban ini berarti kehilangan ruang usaha. Jaya, pengusaha warung kopi (warkop) yang baru setahun berjualan di lokasi, mengaku telah mengosongkan lapaknya sebelum penertiban.

Baca Juga :  Kebakaran Landa Tempat Usaha Barang Bekas di Citeureup, Diduga Akibat Konsleting Listrik

“Saya jualan baru satu tahun kebelakang, bangunan sudah saya kosongkan dan dibongkar sebagian. Karena hujan, bongkarnya agak telat. Saya terima saja, ini kan kewajiban negara. Ke depannya mungkin saya jualan kecil-kecilan di rumah saja,” tutur pria 62 tahun itu.***

Editor : Alysa

Wartawan : Amelia Azizah

Sumber : Timetoday.id