Aksi Vandalisme di Balai Kota Bogor, Ketua TACB Minta Penegakan Hukum

0
TACB
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Taufik Hassunna, resmi melaporkan dugaan perusakan Balai Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota, Kamis (21/8/2025). Foto : dok.Bogortoday.com

NARASITODAY.COM, BOGOR – Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Taufik Hassunna, resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan benda cagar budaya ke Polresta Bogor Kota, pada Kamis (21/8/2025) malam. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/594/VIII/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT

Dalam laporannya, Taufik menyebut peristiwa terjadi pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Balai Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bogor Tengah. Saat aksi unjuk rasa berlangsung, seorang terlapor diduga menyemprot tembok kantor Wali Kota Bogor menggunakan cat semprot (pylox).

Baca Juga :  Sejarah dan Budaya Cape Town dalam 5 Museum Terbaik yang Harus Kamu Kunjungi Sekali Seumur Hidup

Menurut Taufik, tindakan tersebut tidak hanya merusak estetika bangunan, tetapi juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105 junto Pasal 66. Sebab, Balai Kota Bogor termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya yang wajib dilindungi dan dijaga keberadaannya.

Baca Juga :  Lidah Kebas Bikin Gak Nyaman? Cek 5 Penyebabnya, Penting untuk Tahu Kapan Harus Periksa

“Sebagai Ketua TACB, saya merasa berkewajiban untuk melindungi setiap bangunan bersejarah di Kota Bogor. Balai Kota bukan hanya sekadar kantor pemerintahan, tetapi juga warisan budaya dan identitas masyarakat Bogor,” tegas Taufik.

Ia menambahkan, laporan ini bukan semata-mata untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memberikan pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghargaikeberadaan cagar budaya. “Kami berharap penegakan hukum berjalan tegas, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang seenaknya merusak atau mencemari bangunan bersejarah di kota ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Tersangka Perusakan Rumah di Depok Diduga Diperintahkan Seseorang, Polisi Lakukan Penyidikan

Saat ini, laporan tersebut sedang diproses oleh kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Editor : Alysa

Sumber : Bogortoday.com