Istri Eza Gionino Ajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama Cibinong

0
Meiza Aulia Coritha resmi mengajukan gugatan cerai terhadap sang suami, aktor Eza Gionino.(Foto : dnewsstar.com)

NARASITODAY.COM – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Meiza Aulia Coritha, istri dari aktor Eza Gionino, resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Cibinong pada Rabu, 3 September 2025. Gugatan tersebut didaftarkan secara elektronik (e-court) melalui kuasa hukum Meiza.

Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim.

“Baik, berdasarkan penelusuran di aplikasi kami, bahwa hari ini benar sudah terdaftar gugatan cerai yang diajukan oleh Meiza Aulia Coritha terhadap Eza Gionino. Terdaftar hari ini, Rabu tanggal 3 September, didaftarkan secara e-court oleh kuasa hukumnya,” ujar Dadang saat ditemui di kantornya.

Baca Juga :  Pengadilan Agama Jakarta Selatan Konfirmasi Gugatan Cerai Arya Saloka terhadap Putri Anne

Sidang Perdana Dijadwalkan 22 September

Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana yang akan digelar pada Senin, 22 September 2025.

“Kemudian Ketua Pengadilan sudah menentukan Majelis Hakim, dan Majelis Hakimnya juga sudah menetapkan hari sidang yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 September 2025 ini,” jelas Dadang.

Dalam gugatan yang diajukan, Meiza tidak hanya meminta cerai gugat, tetapi juga mengajukan permohonan hak penguasaan anak.

“Baik, kalau berdasarkan aplikasi kami ini, gugatannya adalah cerai gugat, berarti cerai yang diajukan oleh pihak istri, akumulasi dengan penguasaan anak. Iya, penguasaan anak diajukan oleh penggugat dalam hal ini Meiza,” lanjutnya.

Baca Juga :  Lepas dari Bayang-Bayang Rock, Deddy Lisan Tampil Ceria Lewat Single Solo “Kamu Takdirku”

Mediasi Wajib Dihadiri Kedua Pihak

Pengadilan Agama Cibinong menegaskan bahwa sidang perdana akan difokuskan pada upaya mediasi. Kehadiran kedua belah pihak, baik Meiza maupun Eza, menjadi syarat utama agar mediasi dapat dilaksanakan.

“Yang pasti, pengadilan berkewajiban untuk memanggil penggugat dan tergugat. Pada praktiknya, jika penggugat dan tergugat hadir di persidangan, maka persidangan pertama itu adalah mediasi. Jika hanya penggugat yang hadir, maka sidang pertama itu akan dilaksanakan pemanggilan sekali lagi untuk pihak tergugat,” terang Dadang.

Baca Juga :  Nita Vior Mohon Doa Menjelang Induksi Balon Hari Ini

Ia menambahkan, “Mediasi dapat dilaksanakan jika kedua-duanya hadir. Pihak istri dan pihak laki-laki.”

Detail Perkara Belum Diungkap

Meski proses hukum telah berjalan, pihak pengadilan belum bersedia mengungkap nomor perkara maupun rincian lebih lanjut. “Mungkin ini konsumsi kami saja untuk nomor perkara, jadi mohon maaf tidak bisa kami sebutkan karena ini sudah masuk rana pokok perkara,” tutup Dadang Karim.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com