Satpol PP Parungpanjang Siap Bongkar Reklame Ilegal di Jalan Raya Dago dan Cikuda

0
reklame
Ilustrasi papan reklame luar ruangan dengan latar langit.(Foto : Istock)

NARASITODAY.COM, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berencana membongkar sejumlah papan reklame di ruas jalan utama yang diduga tak memiliki izin.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Satpol PP Parungpanjang, Santoni, mengatakan banyak papan reklame berdiri di sepanjang Jalan Raya Dago dan Cikuda. Satpol PP akan menindaklanjuti dengan memeriksa dokumen perizinannya.

Baca Juga :  382 Reklame Ilegal di Babakan Madang Dicopot Satpol PP Bogor

“Ya memang jumlahnya cukup banyak. Kami akan segera memeriksa dokumen perizinannya agar lebih tertata dan tertib,” kata Santoni, dikutip dari metrobogor.com, Selasa (9/9/2025).

Menurut Santoni, reklame ilegal dapat merugikan Pemerintah Daerah karena tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Satpol PP akan memeriksa papan reklame sebelum membongkarnya.

Baca Juga :  Dishub Bogor Tutup Akses ke Stadion Pakansari Malam Tahun Baru

“Jika terbukti pemasangan billboard tidak ada izin atau tidak membayar pajak, maka akan kami turunkan dan bongkar. Besok segera kami cek semuanya,” ujarnya.***

Editor : Alysa

Wartawan : Rifki Ramadhan

Sumber : Bogortoday.com