
NARASITODAY.COM, JAYAPURA – Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengungkap praktik pertambangan emas ilegal di Kabupaten Keerom, Papua, dengan total produksi mencapai 257 gram hingga Juli 2025. Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tersebut diketahui telah berlangsung sejak pertengahan Mei 2025.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di kawasan Kali Pur, Kilometer 30, Distrik Senggi, pada Selasa (26/8/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang, dokumen perusahaan, serta mengamankan sembilan orang, termasuk empat Warga Negara Asing (WNA) asal China.
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen Polda Papua dalam menjaga agar kegiatan pertambangan di wilayah Papua tetap sesuai aturan hukum. Setiap aktivitas yang tidak memiliki izin resmi tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Cahyo, Rabu (10/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kegiatan pertambangan tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan tanpa dokumen resmi. Polda Papua menegaskan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Imigrasi dan Kementerian ESDM, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Cahyo juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan demi mencegah kerugian negara dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Polda Papua mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar senantiasa menaati ketentuan hukum, khususnya dalam kegiatan pertambangan, demi mencegah kerugian negara sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” tandasnya.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













