Polda Papua Bongkar Tambang Emas Ilegal di Keerom, Produksi Capai 257 Gram

0
emas ilegal
Polda Papua mengungkap praktik tambang emas ilegal di kawasan Kali Pur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, dengan total produksi mencapai 257 gram emas hingga Juli 2025. (Foto : pembaruanpapua.com)

NARASITODAY.COM, JAYAPURA – Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengungkap praktik pertambangan emas ilegal di Kabupaten Keerom, Papua, dengan total produksi mencapai 257 gram hingga Juli 2025. Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tersebut diketahui telah berlangsung sejak pertengahan Mei 2025.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di kawasan Kali Pur, Kilometer 30, Distrik Senggi, pada Selasa (26/8/2025).

Baca Juga :  Wamendagri Dorong Pemberdayaan OAP Lewat Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang, dokumen perusahaan, serta mengamankan sembilan orang, termasuk empat Warga Negara Asing (WNA) asal China.

“Penindakan ini adalah bentuk komitmen Polda Papua dalam menjaga agar kegiatan pertambangan di wilayah Papua tetap sesuai aturan hukum. Setiap aktivitas yang tidak memiliki izin resmi tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Cahyo, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga :  Antisipasi Kemarau, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Normalisasi Irigasi Skala Besar

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kegiatan pertambangan tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan tanpa dokumen resmi. Polda Papua menegaskan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Imigrasi dan Kementerian ESDM, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

Baca Juga :  Warga Akhirnya Setuju: Pembangunan Pelabuhan untuk Program Sejuta Hektar Sawah di Merauke Dimulai

Cahyo juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan demi mencegah kerugian negara dan menjaga kelestarian lingkungan.

Polda Papua mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar senantiasa menaati ketentuan hukum, khususnya dalam kegiatan pertambangan, demi mencegah kerugian negara sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” tandasnya.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com