H. Sukanta Kembali Pimpin SABAKI, Janji Perjuangkan Perda Adat di Bogor dan Pandeglang

0
Seren tahun kasepuhan citorek
Kolase foto: Ketua Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (Sabaki), H. Sukanta, kiri. Karnaval seren tahun 2025 kasepuhan Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Foto (Andres/Narasitoday.com)

NARASITODAY.COM, SUKABUMI- H. Sukanta kembali dipercaya memimpin Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (Sabaki) untuk periode 2025–2030.

Keputusan itu ditetapkan dalam Musyawarah Riungan Gede ke-XII yang digelar di Kasepuhan Gelar Alam, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (4/10/2025).

Momen terpilihnya kembali H. Sukanta berlangsung haru.

Ia tampak menahan air mata saat tetua adat (baris kolot) kembali memberikan amanah untuk melanjutkan kepemimpinan di lembaga adat yang menaungi kasepuhan di wilayah Banten Kidul itu.

“Saya hanya berusaha semaksimal mungkin melaksanakan apa yang menjadi amanah para tetua adat. Apa yang sudah dilakukan selama ini adalah perjuangan bersama,” ujarnya dengan nada haru.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Labuan Bajo Diselesaikan Melalui Perdamaian Adat

Dalam sambutannya, H. Sukanta menyinggung sejumlah capaian penting selama kepemimpinannya, terutama dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di wilayah Banten Kidul.

“Dulu sebelum ada Perda, masyarakat adat merasa khawatir saat menggarap lahan garapan. Alhamdulillah, berkat perjuangan bersama, kini sudah ada beberapa keputusan dan regulasi yang melindungi mereka,” ungkapnya.

Ia menyebut, setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, perjuangan masyarakat adat mulai menunjukkan hasil nyata.

Pemerintah kemudian menerbitkan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan, serta Surat Keputusan (SK) Hutan Adat untuk delapan kasepuhan di Kabupaten Lebak.

Baca Juga :  Celana Ketat Saat Berlari? Simak 5 Manfaatnya untuk Mengurangi Cedera dan Recovery

“Alhamdulillah, di Banten Kidul sudah ada delapan kasepuhan yang menerima SK Hutan Adat, yaitu Citorek, Karang, Cibedug, Pasir Eurih, Cirompang, Cibarani, Cisungsang, dan Cisitu,” jelasnya.

Tak hanya di Lebak, upaya serupa juga mulai membuahkan hasil di Kabupaten Sukabumi.

Ia menyebut daerah tersebut kini telah memiliki SK Pengakuan dan bahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang masyarakat adat.

“Di Kabupaten Sukabumi, Alhamdulillah, sudah ada SK dan juga Perda. Ini kemajuan besar bagi masyarakat adat,” kata Sukanta.

Ke depan, SABAKI berkomitmen melanjutkan perjuangan di wilayah lain, terutama di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga :  Tips Membuat Kukis Bola Cokelat yang Renyah dan Lezat

“Di Bogor memang baru ada SK, belum ada Perda. Sementara di Pandeglang, saudara-saudara kita di bagian selatan masih tertinggal karena SK dan Perda-nya belum ada. Ini yang akan terus kita perjuangkan,” tegasnya.

Melalui kepemimpinan barunya, H. Sukanta berjanji akan memperkuat peran SABAKI sebagai lembaga adat yang bukan hanya menjaga nilai-nilai leluhur, tetapi juga memastikan masyarakat adat mendapatkan keadilan, pengakuan, dan kesejahteraan di tanahnya sendiri.

“Perjuangan ini belum selesai. Kita ingin masyarakat adat merasa aman, dihormati, dan memiliki masa depan yang lebih baik,” tutupnya.***

Wartawan : Andreas