Pablo Putra Benua Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Gunakan Ijazah Palsu

0
Pablo Putra Benua
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa, Depok, memastikan tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Pablo Putra Benua, Rey Utami, maupun Christoper Anggasastra.Foto : 3k3.co.id

NARASITODAY.COM, DEPOK – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa, Beji, Kota Depok, akhirnya angkat bicara terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Pablo Putra Benua. Pihak kampus menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Pablo, istrinya Rey Utami, maupun adiknya Christoper Anggasastra.

Kasus ini mencuat setelah Pablo dilaporkan ke Polres Metro Depok dan menjalani pemeriksaan selama lima jam pada Senin (13/10). Dugaan pemalsuan ijazah berawal dari surat verifikasi yang diajukan Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (BPP PAI) pada 14 Agustus 2025, yang mempertanyakan keabsahan ijazah S1 Fakultas Hukum atas nama ketiga individu tersebut.

“Berdasarkan surat permohonan itu, kami melakukan rapat internal. Kami menemukan fakta-fakta bahwa STIHP Pelopor Bangsa tidak pernah menerbitkan ijazah untuk orang bernama Pablo Putra Benua, Rey Utami, dan Christoper Anggasastra,” ujar Andi Tatang Supriyadi, dosen sekaligus pengacara kampus, dalam pernyataannya.

Baca Juga :  Jokowi Tegaskan Hak Pribadi atas Ijazah dan Tantang Tuduhan Palsu

Tatang mengakui bahwa ketiganya sempat terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun 2023, namun tidak menyelesaikan studi dan tidak memenuhi kewajiban akademik. “Yang bersangkutan tidak pernah mengikuti agenda perkuliahan dan tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak Rektorat memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari STIHP Pelopor Bangsa,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa Pablo diduga menggunakan ijazah palsu untuk mengikuti sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bandung. Atas dasar itu, kampus melaporkan Pablo ke kepolisian dengan tuduhan pemalsuan dokumen, sesuai Pasal 263, 264, dan 266 KUHP. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1584/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 Agustus 2025.

Baca Juga :  Kim Jong Un Saksikan Uji Coba Roket Ganda Korea Utara di Tengah Latihan Militer AS-Korsel

Tatang menambahkan bahwa setelah pelaporan dilakukan, Pablo sempat menghubungi pihak kampus untuk musyawarah, namun tetap bersikukuh bahwa ia adalah lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darul Ulum Lampung Timur tahun 2018. “Berdasarkan fakta yang diungkapkan Pablo Putra Benua ini akhirnya melahirkan kerancuan dan anomali,” ujarnya.

Pihak kampus juga mempertanyakan klaim kelulusan tersebut, mengingat sebelumnya nama Pablo dan Rey Utami tidak terdaftar di pangkalan data Dikti. “Hal tersebut patut untuk dipertanyakan dan diusut tuntas. Apakah benar Pablo Putra Benua dan Rey Utami lulus strata 1 di Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darul Ulum Lampung Timur dan berkuliah pada 2014–2018?” tutup Tatang.

Baca Juga :  5 Manfaat Genggaman Tangan Kuat untuk Mencegah Cedera dan Memperkuat Tulang

Sementara itu, Pablo membantah seluruh tuduhan. “Silahkan cek di Pangkalan Data Dikti, cek nama saya di situ bahwa saya sudah lulus sejak tahun 2018,” ujarnya kepada media usai pemeriksaan.

Ia menyebut laporan tersebut sebagai fitnah dan membuka kemungkinan untuk melaporkan balik pihak pelapor. “Saya sudah sarjana hukum, Kak Rey itu sudah magister. Jadi nggak ada urusannya, ini kan karena ada orang yang ingin menggoreng-goreng,” tambahnya.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com