Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan IV 2025, PLN Tak Naikkan Tarif

0
Menteri
Ilustrasi token listrik. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada periode Triwulan IV, yaitu Oktober hingga Desember 2025.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyampaikan bahwa penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan oleh PLN.

Tri menjelaskan bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri dikutip Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  Bupati Bogor Libatkan UMKM dan Gratiskan untuk Masyarakat Di Refleksi Akhir Tahun

Ia juga menambahkan bahwa tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap mendapatkan subsidi. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ungkap Tri.

Baca Juga :  Pemerintah Tetap Tetapkan Tarif Listrik PLN Triwulan II 2026 Tanpa Perubahan

Sejalan dengan itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa tarif listrik yang tetap sepanjang tahun 2025 merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah melalui PLN dalam menjaga daya beli masyarakat. Ia juga menekankan komitmen PLN untuk terus menyediakan layanan listrik yang handal.

“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.

Darmawan juga menyebut bahwa PLN terus melakukan efisiensi operasional dan memperluas akses kelistrikan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Es Jeruk Mint, Minuman Segar dan Praktis untuk Musim Panas

Berikut adalah rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama Triwulan IV-2025 (Oktober–Desember):

Golongan Pelanggan Daya Tarif per kWh
R-1/TR 900 VA Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA Rp 1.699,53
R-3/TR ≥ 6.600 VA Rp 1.699,53
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA Rp 1.444,70
B-3/TM > 200 kVA Rp 1.114,74
I-3/TM > 200 kVA Rp 1.114,74
I-4/TT ≥ 30.000 kVA Rp 996,74
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA Rp 1.699,53
P-2/TM > 200 kVA Rp 1.522,88
P-3/TR Penerangan Jalan Umum Rp 1.699,53
L/TR, TM, TT Semua daya

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com