Anggota DPRD Kabupaten Sinjai Jadi Tersangka Pembakaran Mobil, Tes Urine Positif Narkoba

0
DPRD Kabupaten Sinjai
Kasus pembakaran mobil milik kader Demokrat, Iskandar, menyeret nama anggota DPRD Sinjai, Kamrianto (31), sebagai tersangka. Foto : tribunnews.com

NARASITODAY.COM, MAKASSARKamrianto (31), anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari Partai Amanat Nasional (PAN), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan Kamrianto positif menggunakan narkoba, meski pihak kepolisian belum menindaklanjuti temuan tersebut sebagai kasus tersendiri.

Positif (narkoba) urinenya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Muh Yusuf, kepada detikSulsel pada Rabu (5/11/2025).

Yusuf menjelaskan bahwa pemeriksaan urine merupakan bagian dari prosedur penyelidikan terhadap Kamrianto sebagai tersangka pidana. Namun, hingga kini belum ada penetapan status tersangka terkait penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Minim Informasi Lowongan di Bogor, Pelamar Job Fair Banyak Cari Peluang ke Jakarta

“Alasannya hanya bagian dari proses perkara yang disangkakan. Yang diproses sekarang dugaan tindak pidana pembakaran mobil,” jelasnya.

Di sisi lain, Dewan Pimpinan Wilayah PAN Sulsel menyatakan kekecewaannya terhadap keterlibatan Kamrianto dalam kasus hukum tersebut. Ketua Harian DPW PAN Sulsel, Edy Manaf, menyebut Kamrianto berpotensi diganti melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

“Saya melihat perjalanannya juga beberapa kali ada permasalahan. Pasti disikapi terhadap pemberitaan seperti itu. Bahkan saya dapat informasi katanya narkoba juga, hasil pemeriksaan urinenya,” ujar Edy Manaf kepada detikSulsel, Rabu (5/11).

Menurut Edy, tindakan Kamrianto sudah melewati batas toleransi dan mencoreng citra partai. Meski begitu, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Caisar YKS Mengaku Digeledah BNN Usai Tuduhan Narkoba dari Warganet

“Yang jelasnya ini sudah tidak bisa ditolerir, seorang kader yang melakukan tindakan seperti itu. Secara hukum kita serahkan kepada kepolisian terkait dengan kasus yang terjadi,” tegasnya.

“Partai pasti mengambil sikap, Kami juga ada mekanisme tersendiri, kami pasti mengambil sikap karena ini merusak marwah partai,” pungkas Edy.

Sebelumnya, Kamrianto ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pemuda berinisial SF (35) atas dugaan pembakaran mobil milik Iskandar, pengurus DPC Demokrat Sinjai. Polisi masih menyelidiki peran masing-masing tersangka dalam insiden tersebut.

Baca Juga :  Krokot: Bunga Hijau yang Bernilai Emas dalam Dunia Kesehatan

“Ada 2 tersangka, satu atas nama KM (31) yang anggota dewan dan SF (35) atas kejadian pembakaran mobil itu. Terkait perannya (Kamrianto) masih didalami penyidik,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Susanto, Selasa (4/11).

Peristiwa pembakaran terjadi di kediaman korban di Sinjai pada Kamis dini hari (23/10). Mobil yang dibakar adalah Toyota Fortuner berwarna hitam milik Iskandar. Polisi masih mendalami motif di balik aksi tersebut.

“Kalau motifnya masih didalami oleh penyidik. Mobil yang dibakar ini Fortuner warna hitam pemiliknya Iskandar namanya,” tambah Agus.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com