NARASITODAY.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengirimkan surat resmi kepada para pemimpin daerah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengenai percepatan pelaksanaan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat bernomor S-662/MK.08/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, Purbaya meminta para kepala daerah untuk memperkuat belanja pembangunannya sebagai upaya vital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Surat ini dilayangkan karena adanya peningkatan simpanan pemerintah daerah (Pemda) di perbankan, sementara kinerja belanja daerah dinilai lambat, padahal pemerintah pusat terus mencairkan anggaran Transfer ke Daerah (TKD).
“Dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan di Pusat, kami meminta agar juga dilakukan langkah penguatan secara harmonis di Daerah,” tulis Purbaya dalam isi surat yang ditandatanganinya itu.
Purbaya mencatat bahwa dana Pemda yang mengendap di perbankan per akhir kuartal III-2025 mencapai Rp 234 triliun, meningkat sekitar 12,17% dari periode yang sama tahun lalu (Rp 208,6 triliun).
Di saat yang sama, realisasi belanja APBD seluruh daerah hingga akhir September 2025 baru mencapai Rp712,8 triliun, atau hanya 51,3% dari total pagu belanja APBD 2025 senilai Rp1.389,3 triliun, dan mengalami penurunan 13,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Padahal, pemerintah pusat telah menyalurkan TKD senilai Rp 644,8 triliun atau 74% dari pagu hingga akhir kuartal III-2025.
Purbaya menggarisbawahi diskrepansi ini dalam suratnya:
“Sejalan dengan realisasi TKD yang sudah cukup tinggi tersebut, kami mencatat realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi belanja APBD tahun yang lalu, sehingga menyebabkan simpanan dana Pemda di perbankan sampai dengan Triwulan III 2025 mengalami kenaikan,”
Menkeu meminta kepala daerah untuk segera mengambil langkah-langkah percepatan belanja APBD, terutama karena ekonomi kuartal III-2025 hanya tumbuh 5,04% (yoy), melambat dari kuartal sebelumnya (5,12%).
Arahan Percepatan Belanja dan Pedoman TKD
Langkah-langkah yang diminta Purbaya meliputi:
- Percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.
- Pemenuhan belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek Pemda.
- Pemanfaatan dana simpanan Pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah.
- Monitoring berkala (mingguan/bulanan) terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana Pemda hingga akhir 2025.
Purbaya menutup suratnya dengan penekanan pada sinergi:
“Demikian disampaikan untuk dilaksanakan bersama secara konsisten. Terima kasih kami sampaikan atas perhatian dan sinergi berkelanjutan yang terjalin antara Pemerintah Pusat dan Daerah,”
Setelah surat Purbaya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran TKD akhir tahun 2025 (bernomor S-73/PK/2025), yang menetapkan tenggat waktu ketat untuk penyampaian laporan syarat salur. Misalnya, dokumen syarat salur Dana Bagi Hasil (DBH) harus disampaikan paling lambat 17 November 2025, dan dokumen Dana Tunjangan Profesi Guru ASND (TPG ASND), Tamsil Guru ASND, dan TKG ASND paling lambat 15 Desember 2025.
“Dalam hal penyampaian rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana dimaksud pada poin (1) tidak dapat dipenuhi, maka TPG ASND/Tamsil Guru ASND/TKG ASND TA 2025 tidak disalurkan,”
Batas waktu juga ditetapkan untuk Dana Desa (22 Desember 2025) serta Dana Otonomi Khusus (DOK), Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Dana Keistimewaan Yogyakarta, Dana Insentif Fiskal (DIF), hingga Hibah Kepada Daerah, di mana kegagalan memenuhi syarat dapat menyebabkan penghentian penyaluran sisa dana.
Setelah Menkeu Purbaya mengambil langkah-langkah tersebut, Presiden Prabowo Subianto secara khusus memerintahkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk mengawasi penyerapan dan penggunaan anggaran TKD oleh pemerintah daerah menjelang akhir tahun. Perintah ini disampaikan dalam rapat kabinet terbatas sebelum Presiden terbang ke Australia.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menuliskan dalam unggahan resmi di Instagram @sekretariat.presiden:
“Presiden menugaskan Menteri Sekretaris Negara untuk segera mengkoordinasikan serta memeriksa penyerapan anggaran dan penggunaan transfer ke daerah yang dikelola oleh para kepala daerah menjelang akhir tahun ini,”
Prabowo juga menegaskan kepada para menterinya bahwa “setiap rupiah uang rakyat” yang dialokasikan harus tepat sasaran dan digunakan sesuai periode waktu yang ditetapkan, termasuk dana di daerah.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













