DJP Pecat 39 Pegawai Akibat Fraud dan Penyalahgunaan Wewenang

0
penyalahgunaan wewenang
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Foto : ambisius.com

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil tindakan tegas dengan memecat 39 pegawainya karena terlibat dalam kasus fraud dan penyalahgunaan wewenang. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pembersihan internal DJP yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Bimo Wijayanto menegaskan bahwa tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi seluruh jajaran pegawai agar bekerja secara profesional dan sesuai kode etik.

“Saya harap cukup 39 orang saja. Karena ketika kehilangan 39 orang berarti kehilangan harus mengganti 39 orang dengan kapasitas yang minimum sama. Tentu dengan seperti itu ada efek jera,” kata Bimo dalam acara Tax Time CNBC Indonesia di Jakarta, Rabu (18/11/2025).

Baca Juga :  Menteri Keuangan Tegaskan Pemecatan Pegawai Nakal Berlaku di Seluruh Kemenkeu

Tindakan pemecatan ini dilakukan dalam kurun waktu empat bulan pertama masa jabatan Bimo Wijayanto, yakni dari Mei hingga September 2025. Periode ini menjadi bukti komitmennya untuk menindak tegas praktik koruptif.

Namun, Bimo secara terbuka mengakui adanya tantangan inheren dalam sistem pengawasan. Ia menyadari bahwa sekuat apa pun sistem yang dibentuk untuk memperbaiki profesionalitas dan layanan, pasti ada saja pegawai yang menyalahi wewenang.

Baca Juga :  Dokumen dan Uang Diamankan, KPK Dalami Kasus Suap Pajak di Ditjen Pajak

“Kita tidak menafikan bahwa sesempurna apapun sistem, kadang-kadang masih ada 1-2 hiccup di sistem itu, kita akan tegas saja. Semua sudah tahu sekarang level of playing field-nya, mudah-mudahan bisa lebih fair,” paparnya.

Untuk memperkuat integritas institusi, Bimo menegaskan bahwa jajarannya kini membuka diri agar seluruh masyarakat dapat mengawasi kinerja dan layanan yang dilakukan, mulai dari pejabat tinggi hingga ke fiskus pajak di tingkat lapangan.

Baca Juga :  Tangkal Pengemplangan Pajak, DJP Bangun Jaring Internasional dari Malaysia ke Korea Selatan

Mekanisme pengawasan kolektif ini ditekankan penting untuk terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak, sebuah tantangan klasik yang dihadapi institusi pemungut pajak di berbagai negara.

“Ini cukup sulit untuk dilakukan, tetapi paling tidak kami membuka diri sebagai institusi yang sekarang ini inklusif, kami membuka diri terhadap para penegakan hukum,” ungkap Bimo, menegaskan posisi DJP untuk bekerja sama dengan pihak penegak hukum eksternal.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com